Kasus video asusila guru SMP Prabumulih terbongkar. Pelaku yang juga paman korban ditangkap polisi, terancam 12 tahun penjara, Rabu (31/12/2025). Foto: Istimewa
° Satreskrim Polres Prabumulih menangkap AS, pelaku penyebar video asusila yang melibatkan oknum guru SMP negeri.
° Fakta mengejutkan terungkap: pelaku adalah paman korban dan memiliki satu anak dari hubungan terlarang sejak 2022.
° Pelaku terancam 12 tahun penjara.
PRABUMULIH, LINTANGPOS.com — Jagat media sosial Kota Prabumulih dibuat geger oleh terungkapnya kasus dugaan penyebaran video asusila yang melibatkan seorang oknum guru SMP negeri.
Drama kelam ini akhirnya terkuak setelah Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih menangkap pelaku berinisial AS, Rabu (31/12/2025).
Yang membuat publik semakin terperanjat, AS ternyata masih memiliki hubungan keluarga dengan korban berinisial AN. Lebih dari itu, AS diketahui merupakan paman korban sendiri.
Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusuma Wardhana, mengungkapkan fakta mencengangkan dalam press release akhir tahun 2025.
Menurutnya, hubungan asmara antara pelaku dan korban telah terjalin sejak tahun 2022.
“Hasil penyidikan menunjukkan pelaku dan korban memiliki hubungan keluarga sekaligus hubungan pribadi sejak 2022. Dari hubungan tersebut, keduanya memiliki satu orang anak yang kini diasuh oleh pihak lain,” ujar AKBP Bobby.
BACA JUGA: Mantan Anggota DPRD Sumsel Digerebek Saat Bersama Bocah 11 Tahun, Iming-iming Rp300 Ribu Terkuak
Korban AN diketahui berstatus lajang dan bekerja sebagai guru di salah satu SMP negeri di Prabumulih.
Selama menjalin hubungan terlarang tersebut, korban hidup dalam tekanan dan ketakutan.
AS berulang kali mengancam akan menyebarkan video asusila mereka apabila korban tidak menuruti keinginannya.
Ancaman tak berhenti di situ. Pelaku juga memeras korban dengan meminta sejumlah uang dan bahkan memaksa korban untuk membuat video baru, dengan dalih agar video lama tidak disebarluaskan.
“Pelaku sudah melakukan ancaman sejak awal hubungan. Ini merupakan bentuk pemerasan dan kekerasan psikis yang sangat serius,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan pasal berlapis berdasarkan undang-undang yang berlaku, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
BACA JUGA: Heboh! Foto Syur Warga Palembang Tersebar di Facebook, Mantan Kekasih Jadi Terduga Pelaku
Saat ini, pelaku telah diamankan dan menjalani penahanan di Mapolres Prabumulih.
Page: 1 2
Polres Empat Lawang mengamankan seorang terduga pelaku dan menyita 600 gram ganja dalam pengungkapan kasus…
Polres Empat Lawang mengamankan lima terduga pelaku dan menyita 40 paket sabu dengan berat bruto…
TP-PKK Kabupaten Empat Lawang bersama BNN melaksanakan launching ANANDA BERSINAR di Kecamatan Ulu Musi dengan…
Bejeghum P4GN di Sikap Dalam mengajak keluarga, sekolah, dan masyarakat Empat Lawang melindungi generasi muda…
Bupati Joncik Muhammad mengunjungi korban kebakaran di Padang Tepong, Ulu Musi, dan menyerahkan bantuan pribadi…
Sekda Fauzan Khoiri Denin mengingatkan ASN Empat Lawang menjaga loyalitas, memperkuat sinergi OPD, dan mengikuti…