Kasus video asusila guru SMP Prabumulih terbongkar. Pelaku yang juga paman korban ditangkap polisi, terancam 12 tahun penjara, Rabu (31/12/2025). Foto: Istimewa
° Satreskrim Polres Prabumulih menangkap AS, pelaku penyebar video asusila yang melibatkan oknum guru SMP negeri.
° Fakta mengejutkan terungkap: pelaku adalah paman korban dan memiliki satu anak dari hubungan terlarang sejak 2022.
° Pelaku terancam 12 tahun penjara.
PRABUMULIH, LINTANGPOS.com — Jagat media sosial Kota Prabumulih dibuat geger oleh terungkapnya kasus dugaan penyebaran video asusila yang melibatkan seorang oknum guru SMP negeri.
Drama kelam ini akhirnya terkuak setelah Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih menangkap pelaku berinisial AS, Rabu (31/12/2025).
Yang membuat publik semakin terperanjat, AS ternyata masih memiliki hubungan keluarga dengan korban berinisial AN. Lebih dari itu, AS diketahui merupakan paman korban sendiri.
Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusuma Wardhana, mengungkapkan fakta mencengangkan dalam press release akhir tahun 2025.
Menurutnya, hubungan asmara antara pelaku dan korban telah terjalin sejak tahun 2022.
“Hasil penyidikan menunjukkan pelaku dan korban memiliki hubungan keluarga sekaligus hubungan pribadi sejak 2022. Dari hubungan tersebut, keduanya memiliki satu orang anak yang kini diasuh oleh pihak lain,” ujar AKBP Bobby.
BACA JUGA: Mantan Anggota DPRD Sumsel Digerebek Saat Bersama Bocah 11 Tahun, Iming-iming Rp300 Ribu Terkuak
Korban AN diketahui berstatus lajang dan bekerja sebagai guru di salah satu SMP negeri di Prabumulih.
Selama menjalin hubungan terlarang tersebut, korban hidup dalam tekanan dan ketakutan.
AS berulang kali mengancam akan menyebarkan video asusila mereka apabila korban tidak menuruti keinginannya.
Ancaman tak berhenti di situ. Pelaku juga memeras korban dengan meminta sejumlah uang dan bahkan memaksa korban untuk membuat video baru, dengan dalih agar video lama tidak disebarluaskan.
“Pelaku sudah melakukan ancaman sejak awal hubungan. Ini merupakan bentuk pemerasan dan kekerasan psikis yang sangat serius,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan pasal berlapis berdasarkan undang-undang yang berlaku, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
BACA JUGA: Heboh! Foto Syur Warga Palembang Tersebar di Facebook, Mantan Kekasih Jadi Terduga Pelaku
Saat ini, pelaku telah diamankan dan menjalani penahanan di Mapolres Prabumulih.
Page: 1 2
Warga Desa Sarang Bulan, Empat Lawang, mengeluhkan bantuan beras 30 kg yang disebut hanya diterima…
Sebanyak 19 anggota Pramuka Empat Lawang menerima penghargaan Pancawarsa 2026 atas dedikasi dan kontribusi dalam…
Sebanyak 16 dokter internship ditempatkan di Empat Lawang. Sekda Fauzan Khoiri Denin menekankan pentingnya sikap…
Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin meminta operasional travel dikaji menyusul kecelakaan maut yang menewaskan…
Pemkab Empat Lawang menjadwalkan tiga agenda pada 17 September 2026, mulai Upacara Hari Perhubungan Nasional…
Polsek Talang Padang menggencarkan Makmano Karhutla di Desa Karang Are dan mengimbau warga tidak membuka…