Tetangga Sendiri Tega Rampas Uang Jualan! Pedagang Nasi Goreng di Lubuklinggau Jadi Korban Curat Saat Tertidur di Teras

oleh -50 Dilihat
oleh
Pedagang nasi goreng di Lubuklinggau jadi korban pencurian oleh tetangganya sendiri saat tertidur. Pelaku ditangkap dan terancam Pasal 363 KUHPidana. Foto: dok/IST

Ringkasan Berita:

° Seorang pedagang nasi goreng di Lubuklinggau kehilangan uang hasil jualan Rp 3,6 juta saat tertidur di teras rumahnya.

° Pelaku ternyata tetangganya sendiri, Y (52), yang kini telah diringkus Tim Macan Polres Lubuklinggau dan dijerat Pasal 363 KUHPidana.


Lubuk Linggau, LintangPos.com Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) menimpa seorang pedagang nasi goreng bernama Taroni di Jl. Lakitan, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau.

Uang hasil jualannya sebesar Rp 3,6 juta raib digondol tetangganya sendiri.

Pelaku berinisial Y (52), warga Jl. Lakitan, Lubuklinggau Utara II, akhirnya diringkus Tim Macan Unit Pidum Polres Lubuklinggau di rumahnya di kawasan Lubuklinggau Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, pada Rabu (5/11/2025).

Kasus ini bermula pada Minggu (28/9/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, korban baru saja pulang dari berjualan dan tertidur di teras rumah dengan tas selempang berisi uang masih tersandang di bahu.

Melihat korban terlelap dan suasana sepi, pelaku memanfaatkan kesempatan itu untuk mengambil uang tunai milik korban, lalu kabur tanpa jejak.

Korban yang terbangun dan mendapati uangnya hilang segera melapor ke Polres Lubuklinggau, sebagaimana tercatat dalam laporan LP/B/347/X/2025/SPKT/POLRES LUBUK LINGGAU/POLDA SUMSEL.

BACA JUGA: Petani di Empat Lawang Rugi Rp70 Juta, Hasil Panen Kopi dan Lada Serta Tanaman Kayu Dicuri!

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithya Bagus Arjunadi, SH, S.Ik, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Kurniawan Azwar dan Kanit Pidum Ipda Suwarno, memerintahkan penyelidikan intensif.

Setelah memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang ternyata masih satu lingkungan dengan korban.

“Pelaku telah kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka Curat. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada, terutama saat beristirahat di area terbuka,” ujar AKP Kurniawan Azwar.

Dari hasil interogasi, tersangka Y mengakui perbuatannya.

Ia berdalih nekat mencuri karena desakan ekonomi.

Kini, tersangka ditahan di Mapolres Lubuklinggau dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

BACA JUGA: Polsek Tanjung Batu Tangkap Remaja Pelaku Pencurian Besi di Gudang Sparepart

Kasus ini menambah daftar kejahatan yang dipicu motif ekonomi di wilayah Lubuklinggau.

Polisi mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati menjaga barang berharga, bahkan di lingkungan yang dianggap aman sekalipun. (*/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.