Penerima THR tidak hanya ASN aktif, tetapi juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, anggota Polri, serta para pensiunan aparatur negara.
Besaran THR yang diterima ASN setara dengan satu kali gaji bulanan. Komponen tersebut mencakup gaji pokok dan berbagai tunjangan yang melekat pada pegawai.
Tunjangan yang termasuk di dalamnya antara lain tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja yang berlaku di masing-masing instansi.
Pemerintah menyalurkan THR melalui sistem pembayaran gaji yang telah terintegrasi. Dana ditransfer langsung ke rekening pegawai sehingga prosesnya lebih cepat dan transparan.
Untuk ASN pusat, pembayaran dilakukan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Sementara bagi ASN daerah, penyaluran dilakukan melalui anggaran pemerintah daerah masing-masing.
BACA JUGA: Guru Heboh THR Cuma Rp250 Ribu, Benarkah TPG Dipotong? Ini Penjelasan Lengkap Isu Maret 2026
Menjelang Ramadhan hingga Idul Fitri, kehadiran THR biasanya menjadi salah satu sumber penguatan konsumsi rumah tangga.
Banyak pegawai memanfaatkannya untuk kebutuhan mudik dan belanja Lebaran.
Pemerintah berharap pencairan tunjangan ini tidak hanya membantu aparatur negara memenuhi kebutuhan hari raya, tetapi juga memberi dampak positif bagi perputaran ekonomi nasional.
Dengan distribusi dana puluhan triliun rupiah dalam waktu singkat, aktivitas ekonomi di berbagai sektor diperkirakan akan meningkat, terutama di sektor perdagangan, transportasi, dan jasa selama bulan Ramadhan. (*/red)





