Tidur di Rumah Pensiunan Guru, Pemuda 19 Tahun Gasak Perabot hingga iPhone 15—Aksi MA Terbongkar Tim Macan Linggau!

oleh -81 Dilihat
oleh
Polres Lubuk Linggau menangkap MA, pelaku curat yang memanfaatkan kunci cadangan untuk menguras rumah pensiunan guru di Simpang Periuk. Foto: dok/IST

Ringkasan Berita: 

° MA (19) ditangkap Tim Macan Linggau setelah membobol rumah seorang pensiunan guru dengan memanfaatkan kunci cadangan.

° Pelaku yang sering berada di rumah korban mengangkut berbagai barang elektronik dan perabotan dengan total kerugian Rp18,5 juta.


Lubuk Linggau, LintangPos.com — Tim Macan Linggau Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuk Linggau meringkus seorang pemuda berinisial MA (19), warga Jalan Niken I, Kelurahan Niken Jaya, Lubuklinggau Timur I, atas kasus pencurian dengan pemberatan (curat) pada Senin (3/11/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

Penangkapan dilakukan di rumah pelaku sendiri, usai polisi mengembangkan laporan terkait pembobolan rumah milik seorang pensiunan guru bernama Herianah.

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (13/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Simpang Periuk, Lubuklinggau Selatan I.

Kasus ini dilaporkan melalui LP/B/365/X/2025/SPKT/POLRES LUBUK LINGGAU/POLDA SUMSEL tertanggal 16 Oktober 2025.

Polisi mengungkap, MA bisa dengan mudah masuk ke rumah korban karena memiliki kunci cadangan.

Pelaku diketahui kerap tidur atau berada di rumah Herianah, sehingga ia leluasa masuk saat korban tidak berada di tempat.

BACA JUGA: Petani di Empat Lawang Rugi Rp70 Juta, Hasil Panen Kopi dan Lada Serta Tanaman Kayu Dicuri!

Akses tersebut dimanfaatkan MA untuk mengangkut barang-barang berharga secara bertahap.

Daftar barang yang dicuri cukup banyak, di antaranya:

  • Elektronik: 1 unit iPhone 15, 3 handphone VIVO, 1 kulkas, 1 mesin cuci, 1 pompa air, dan 1 penanak nasi elektrik.
  • Perabotan & Lainnya: 4 tabung gas LPG 3 kg, 1 meja makan batu, 1 pajangan kaligrafi dinding, dan 2 tralis pintu besi.

Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp18,5 juta.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithya Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim AKP Kurniawan Azwar didampingi Kanit Pidum Ipda Suwarno menjelaskan bahwa setelah laporan diterima, penyelidikan dilakukan dan identitas pelaku segera terungkap.

Tim kemudian menangkap MA di kediamannya yang baru.

BACA JUGA: Polsek Tanjung Batu Tangkap Remaja Pelaku Pencurian Besi di Gudang Sparepart

Saat diperiksa, MA alias Ladir mengakui seluruh perbuatannya.

Aksi pencurian yang dijalankan secara bertahap itu menunjukkan penyalahgunaan kepercayaan yang diberikan korban.

“Kasus ini merupakan curat karena pelaku memanfaatkan akses dan kepercayaan. Pelaku telah kami amankan dan saat ini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami imbau masyarakat tidak sembarangan memberikan kunci cadangan, seakrab apa pun hubungannya,” jelas AKP Kurniawan Azwar.

MA kini ditahan di Mapolres Lubuk Linggau dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. (*/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.