Pelaku diketahui kerap tidur atau berada di rumah Herianah, sehingga ia leluasa masuk saat korban tidak berada di tempat.
BACA JUGA: Petani di Empat Lawang Rugi Rp70 Juta, Hasil Panen Kopi dan Lada Serta Tanaman Kayu Dicuri!
Akses tersebut dimanfaatkan MA untuk mengangkut barang-barang berharga secara bertahap.
Daftar barang yang dicuri cukup banyak, di antaranya:
- Elektronik: 1 unit iPhone 15, 3 handphone VIVO, 1 kulkas, 1 mesin cuci, 1 pompa air, dan 1 penanak nasi elektrik.
- Perabotan & Lainnya: 4 tabung gas LPG 3 kg, 1 meja makan batu, 1 pajangan kaligrafi dinding, dan 2 tralis pintu besi.
Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp18,5 juta.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithya Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim AKP Kurniawan Azwar didampingi Kanit Pidum Ipda Suwarno menjelaskan bahwa setelah laporan diterima, penyelidikan dilakukan dan identitas pelaku segera terungkap.
Tim kemudian menangkap MA di kediamannya yang baru.
BACA JUGA: Polsek Tanjung Batu Tangkap Remaja Pelaku Pencurian Besi di Gudang Sparepart
Saat diperiksa, MA alias Ladir mengakui seluruh perbuatannya.
Aksi pencurian yang dijalankan secara bertahap itu menunjukkan penyalahgunaan kepercayaan yang diberikan korban.
“Kasus ini merupakan curat karena pelaku memanfaatkan akses dan kepercayaan. Pelaku telah kami amankan dan saat ini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami imbau masyarakat tidak sembarangan memberikan kunci cadangan, seakrab apa pun hubungannya,” jelas AKP Kurniawan Azwar.
MA kini ditahan di Mapolres Lubuk Linggau dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. (*/red)






