Tiga Pejabat KPU Prabumulih Ditahan, Terseret Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp6 Miliar

oleh -1096 Dilihat
oleh
Kejari Prabumulih resmi menahan tiga pejabat KPU Kota Prabumulih terkait dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 senilai Rp6 miliar, Jum'at (3/10/2025). Foto: Istimewa

Prabumulih, LintangPos.com – Kasus dugaan korupsi dana hibah untuk penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Prabumulih Tahun 2024 memasuki babak baru.

Tiga pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih resmi ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga pejabat tersebut adalah Ketua KPU Prabumulih Marta Dinata (MD), Sekretaris KPU Prabumulih Yasrin Abidin (YA), serta Syahrul (SA) selaku Penjabat Pembuat Komitmen (PPK).

Mereka disinyalir terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah yang merugikan negara hingga Rp6 miliar.

“Pada Jumat, 3 Oktober 2025 pukul 15.30, tim penyidik Kejari Prabumulih menetapkan tiga tersangka berinisial MD, YA, dan SA. Mereka sudah ditahan di Rutan Prabumulih selama 20 hari ke depan,” ujar Kasi Intel Kejari Prabumulih, Ajie Martha SH, didampingi Kasi Pidsus Safei SH MH.

Sebelum penahanan, ketiga tersangka digiring keluar dari kantor Kejari Prabumulih dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink.

BACA JUGA: Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Prabumulih: Sorotan Publik Kian Tajam

Ketua KPU keluar pertama dengan masker, disusul Syahrul, dan terakhir Yasrin.

Dana hibah yang dipersoalkan ini diterima KPU Prabumulih dari Pemkot Prabumulih untuk pembiayaan Pilkada 2024.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dimulai sejak Agustus 2025, ditemukan bukti awal yang menguatkan dugaan adanya penyalahgunaan anggaran.

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search