Polsek Muara Kelingi berhasil menggagalkan peredaran sabu jaringan Palembang–Musi Rawas. Tiga pelaku ditangkap dengan barang bukti 300 gram sabu dan dua bilah sajam, Jum'at (10/10/12025). Foto: Istimewa
Musi Rawas, LintangPos.com – Kolaborasi terlarang antara warga Kabupaten Musi Rawas dan Kota Palembang dalam bisnis gelap narkotika akhirnya terungkap.
Tiga pria yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil diringkus aparat Polsek Muara Kelingi dalam operasi penangkapan dini hari di Jalan Lintas Sekayu–Lubuklinggau, tepatnya di Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.
Ketiga tersangka tersebut yakni Sopian (46) warga Desa Semangus Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas, Edi Apriyansyah (42) warga Jalan Tulang Bawang 3 Kelurahan Lebung Gajah Kecamatan Sako Kenten Kota Palembang, serta M. Azhari (35) warga Jalan Dr. M Isa Kelurahan Kuto Baru Kecamatan Ilir Timur 3 Kota Palembang.
Mereka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi setelah polisi menemukan tiga kantong plastik besar berisi kristal putih diduga sabu seberat 300 gram, dua bilah senjata tajam, serta tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta melalui Kapolsek Muara Kelingi Iptu M. Nurhendra, S.H., M.H. membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya peredaran sabu di wilayah hukum Polsek Muara Kelingi.
BACA JUGA: Kursi Wakil Ketua DPRD Empat Lawang Jadi Rebutan Kader PDIP, Lobi ke Pusat Kian Panas
“Begitu laporan kami terima, Unit Reskrim langsung kami perintahkan untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan analisis dan profiling, tim bergerak ke lokasi dan melakukan pencegatan terhadap mobil yang dicurigai,” terang Iptu Nurhendra.
Petugas kemudian menghentikan mobil Daihatsu Sigra hitam BG 1213 R yang ditumpangi ketiga tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, dua bilah pisau ditemukan—satu di bawah jok dan satu lagi diselipkan di jaket pelaku.
Pemeriksaan lanjutan menemukan tiga kantong sabu yang disembunyikan di dalam celana dalam tersangka Sopian.
Selanjutnya, ketiga tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Muara Kelingi sebelum diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas untuk penyidikan lebih lanjut.
Page: 1 2
Pemkab Empat Lawang menggelar Rakoret seluruh OPD membahas Manajemen Talenta, persiapan Mal Pelayanan Publik, MoU…
Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin menegaskan nilai Pancasila harus dibumikan dalam birokrasi dan kehidupan…
Polres Empat Lawang mengungkap kasus curas di Tanjung Beringin. Tiga anak berusia 16 tahun diamankan…
Pemkab dan DPRD Empat Lawang menyepakati Perubahan APBD 2026 dengan pendapatan Rp1,137 triliun dan belanja…
Banggar DPRD Empat Lawang memangkas belanja Rp67,29 miliar dalam APBD Perubahan 2026 setelah proyeksi dana…
Rapat Paripurna DPRD Empat Lawang diskor karena dokumen laporan Banggar dan Pansus belum rampung. Sidang…