“Berkat kegigihan anggota, identitas pelaku berhasil kami identifikasi. Tidak butuh waktu lama, kami lakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku,” ujar AKP Kurniawan Azwar, mewakili Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithya Bagus Arjunadi, SH, S.I.K, MH.
Pelaku akhirnya diringkus tanpa perlawanan di sekitar tempat tinggalnya. Saat diinterogasi, R alias Can Burgo mengakui semua perbuatannya.
Komitmen Berantas Kejahatan Jalanan
Kasat Reskrim menegaskan, penangkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Lubuklinggau dalam menekan angka kejahatan di wilayah hukum mereka.
“Penangkapan ini bukti komitmen kami dalam memberantas kejahatan jalanan, terutama yang menjadi target dalam Ops Sikat II Musi 2025,” tegas AKP Kurniawan.
BACA JUGA: Dua Pelajar Empat Lawang Jadi Korban Begal Usai Mendaki Bukit Kaba
Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Mapolres Lubuklinggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih menyelidiki kemungkinan adanya lokasi kejadian lain yang melibatkan tersangka. (*/red)






