Tim Macan Polres Lubuklinggau Ringkus Pencuri TO Operasi Sikat II Musi 2025

oleh -14 Dilihat
Pelaku pencurian berinisial R alias Can Burgo (44) berhasil diringkus Tim Macan Polres Lubuklinggau setelah buron dan menjadi Target Operasi Sikat II Musi 2025, Kamis (30/10/2025) dini hari. Foto: dok/IST

Ringkasan Berita:
° Seorang pria berinisial R alias Can Burgo (44), pelaku pencurian yang menjadi Target Operasi (TO) dalam Ops Sikat II Musi 2025, akhirnya ditangkap Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau. Pelaku diringkus Kamis (30/10/2025) dini hari di Simpang Kenanga II.

Ia mencuri ponsel milik M. Farel Alfahrizi saat korban sedang tidur.

° Setelah buron selama dua pekan, pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap.

° Kini R telah ditahan di Mapolres Lubuklinggau untuk proses penyidikan lanjutan.


Lubuk Linggau, LintangPos.com — Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau berhasil membekuk seorang pelaku pencurian yang telah lama menjadi Target Operasi (TO) dalam Operasi Sikat II Musi 2025.

Pelaku diketahui berinisial R alias Can Burgo (44), warga Kota Lubuklinggau. Ia ditangkap pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di kawasan Simpang Kenanga II, Jalan Kenanga II, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi LP/B/363/X/2025/SPKT/Polres Lubuklinggau/Polda Sumsel tertanggal 16 Oktober 2025.

Kasus ini bermula dari aksi pencurian yang terjadi pada Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, di rumah korban M. Farel Alfahrizi di Jalan Kenanga I Lintas, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

Aksi di Tengah Malam

Korban yang sedang tertidur pulas mendadak terbangun karena mendengar suara aneh di dekatnya.

BACA JUGA: Begal Emak-emak Dapat Timah Panas, Satu Rekannya Masih Buron!

Saat membuka mata, ia terkejut mendapati seorang pria berpenutup kepala hitam sedang mencabut kabel charger ponselnya.

Korban spontan berteriak “Maling!” yang membuat pelaku panik dan langsung melarikan diri dengan memanjat tembok dapur.

Meski sempat dikejar, korban kehilangan jejak pelaku.

Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu unit ponsel VIVO Y19S dengan perkiraan kerugian sekitar Rp 2,7 juta.

Diburu Tim Macan

Setelah menerima laporan, Tim Macan Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuklinggau langsung bergerak cepat.

BACA JUGA: BNNP Sumsel Tangkap Pria Pembawa 63 Bungkus Ekstasi di Palembang

Dipimpin Kasat Reskrim AKP Kurniawan Azwar dan Kanit Pidum Ipda Suwarno, tim melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari memeriksa saksi-saksi hingga mengumpulkan bukti lapangan.

“Berkat kegigihan anggota, identitas pelaku berhasil kami identifikasi. Tidak butuh waktu lama, kami lakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku,” ujar AKP Kurniawan Azwar, mewakili Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithya Bagus Arjunadi, SH, S.I.K, MH.

Pelaku akhirnya diringkus tanpa perlawanan di sekitar tempat tinggalnya. Saat diinterogasi, R alias Can Burgo mengakui semua perbuatannya.

Komitmen Berantas Kejahatan Jalanan

Kasat Reskrim menegaskan, penangkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Lubuklinggau dalam menekan angka kejahatan di wilayah hukum mereka.

“Penangkapan ini bukti komitmen kami dalam memberantas kejahatan jalanan, terutama yang menjadi target dalam Ops Sikat II Musi 2025,” tegas AKP Kurniawan.

BACA JUGA: Dua Pelajar Empat Lawang Jadi Korban Begal Usai Mendaki Bukit Kaba

Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Mapolres Lubuklinggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga masih menyelidiki kemungkinan adanya lokasi kejadian lain yang melibatkan tersangka. (*/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.