Categories: Musi Banyuasin Pemerintahan Politik Sumsel

Tim Pemprov Sumsel dan Pemkab Muba Lakukan Verifikasi Pemekaran Kecamatan Lalan

Ringkasan Berita:
° Tim dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bersama Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melakukan verifikasi lapangan terkait rencana pemekaran Kecamatan Lalan menjadi Kecamatan baru bernama Karang Agung Jaya.

° Kegiatan ini merupakan langkah awal menuju peningkatan pelayanan publik dan efektivitas administrasi pemerintahan di wilayah tersebut.


Musi Banyuasin, LintangPos.com Tim Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) bersama Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) melakukan verifikasi lapangan terkait rencana pemekaran Kecamatan Lalan, Senin (27/10/2025).

Tim Pemprov Sumsel dipimpin oleh Kabag Wilayah Administrasi Perbatasan Biro Otda Sumsel, Medril Firoza.

Sementara dari Pemkab Muba dipimpin oleh Asisten I Setda Muba, Ardiansyah, SE, MM, PhD, CMA, yang turut didampingi oleh Anggota DPRD Muba Muhammad Isa, Sekdis Dinas PMD Romasari, SH, Kabag Tapem Suganda, AP, MSi, Kabag Hukum Yunita, SH, MH, Camat Lalan, serta perwakilan dari Bappeda Muba.

Kunjungan tersebut bertujuan untuk meninjau secara langsung kesiapan wilayah yang akan dimekarkan dan menjadi dasar pengusulan pembentukan kecamatan baru.

Asisten I Setda Muba, Ardiansyah PhD, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah awal penting dalam proses pemekaran wilayah guna mempercepat pelayanan publik dan meningkatkan efektivitas pemerintahan di tingkat kecamatan.

“Kegiatan ini menjadi dasar bagi proses pemekaran Kecamatan Lalan agar ke depan pelayanan kepada masyarakat lebih mudah dan cepat, sesuai visi Muba Maju Lebih Cepat,” ujar Ardiansyah.

BACA JUGA: DOB Pantai Timur Kian Dekat Terbentuk, Moratorium Pemekaran Siap Dicabut

Ia menambahkan, Presidium Pemekaran juga telah mengusulkan nama kecamatan baru tersebut, yakni Kecamatan Karang Agung Jaya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas PMD Muba, Romasari, SH, menjelaskan bahwa dasar pelaksanaan kegiatan verifikasi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 tentang pembentukan daerah dan perangkat daerah.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: Ardiansyah PhD Karang Agung Jaya pelayanan publik pembentukan Kecamatan Karang Agung Jaya Pemekaran Kecamatan Lalan Pemkab Muba Pemprov Sumsel rencana pemekaran Kecamatan Lalan 2025 Romasari SH tahapan pemekaran wilayah Musi Banyuasin verifikasi lapangan verifikasi lapangan Pemprov Sumsel di Muba

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Siswa Sekolah Rakyat Empat Lawang Dipulangkan, Ini Alasannya

Sejumlah siswa SRT 1 Empat Lawang dipulangkan di tengah persoalan fasilitas. Pemerintah menyiapkan SPAM dari…

6 jam ago
  • Artikel
  • Nasional

Saat Hidup Tak Sesuai Harapan, Film Semua Akan Baik-Baik Saja Jadi Pengingat untuk Bertahan

Film Semua Akan Baik-Baik Saja menjadi pengingat untuk memahami keluarga, menerima kenyataan, dan tetap memiliki…

7 jam ago
  • Artikel
  • Nasional

Ayah, Ini Arahnya ke Mana, Ya? Jadi Pengingat tentang Arti Keluarga

Film Ayah, Ini Arahnya ke Mana, Ya? mengangkat hubungan ayah dan anak sekaligus menjadi pengingat…

8 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Dua Terduga Pelaku Curat di Lintang Kanan Diamankan Polisi

Sat Reskrim Polres Empat Lawang mengamankan dua terduga pelaku Curat setelah perhiasan emas warga Desa…

11 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Joncik: PGRI Empat Lawang Tak Terpengaruh Gejolak Sumsel

Joncik Muhammad menyatakan PGRI Empat Lawang tetap berpegang pada konsensus awal dan tidak terpengaruh dinamika…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Joncik Kukuhkan Pengurus PGRI Empat Lawang

Joncik Muhammad melantik pengurus PGRI Empat Lawang 2025-2030. Ia menekankan soliditas organisasi, perjuangan guru dan…

1 hari ago