TPG guru akan cair setiap bulan mulai 2026. Guru lulusan PPG 2025 dipastikan menerima TPG perdana dengan skema baru yang lebih stabil. (*/Ils)
° Pemerintah memastikan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) berubah menjadi bulanan mulai 2026.
° Skema baru ini menjadi kabar baik bagi guru lulusan PPG 2025 yang dipastikan masuk daftar penerima TPG, dengan catatan seluruh syarat administrasi dan beban kerja terpenuhi.
JAKARTA, LINTANGPOS.com – Kabar mengenai pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) kembali menjadi perhatian besar dunia pendidikan.
Terutama bagi para guru lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025, tahun 2026 dipastikan menjadi babak baru yang penuh harapan.
Pemerintah secara resmi mengumumkan bahwa skema pencairan TPG akan mengalami perubahan signifikan mulai 2026.
Jika selama ini tunjangan profesi dibayarkan setiap tiga bulan sekali, maka ke depan TPG akan ditransfer langsung setiap bulan ke rekening guru penerima.
Perubahan ini diambil sebagai respons atas keluhan guru yang selama ini merasa kesulitan mengatur keuangan rumah tangga akibat pola pencairan per triwulan.
Dengan sistem bulanan, pemerintah berharap pendapatan guru menjadi lebih stabil dan terprediksi.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Prof. Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pendidik, baik guru ASN maupun non-ASN yang telah bersertifikat.
“Pemerintah berupaya menghadirkan sistem kesejahteraan yang lebih manusiawi bagi pendidik. Meski proses penyesuaian ini tidak singkat, kami yakin dampaknya akan positif bagi guru,” ujarnya.
Meski begitu, pencairan TPG bulanan pada 2026 belum diterapkan secara serentak di seluruh daerah.
Pemerintah masih menyusun petunjuk teknis dan akan melakukan uji coba di sejumlah wilayah pada awal tahun 2026.
Beberapa daerah diperkirakan mulai lebih cepat, sementara daerah lain masih dalam masa transisi.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan bahwa perubahan skema ini ditujukan untuk menjaga stabilitas finansial guru di seluruh Indonesia.
BACA JUGA: TPG 2026 Berkurang? Ini Penjelasan Resmi Kemendikdasmen
“Tunjangan profesi guru akan ditransfer setiap bulan mulai 2026,” kata Mu’ti, Senin (12/1/2026).
Kabar baik lainnya, guru lulusan PPG tahun 2025 telah dipastikan masuk dalam daftar calon penerima TPG pada tahun anggaran 2026.
RUPM 2026–2046 disiapkan sebagai kompas investasi Empat Lawang. Pemkab juga menyoroti PAD sekitar Rp65 miliar…
Pemkab Empat Lawang membahas selisih data penduduk dalam Raker SDI 2026 dan menargetkan sinkronisasi data…
Pemkab Empat Lawang menggelar Salat Istisqa di 10 kecamatan untuk memohon hujan. Sekda Fauzan mengajak…
Pemkab Empat Lawang menjadwalkan tiga agenda pada Rabu, 16 September 2026, mulai salat istisqa hingga…
Kejari Empat Lawang menangkap DPO kasus dugaan korupsi proyek jalan, setelah dua tahun buron. Kerugian…
Kejari Empat Lawang menangkap DPO kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Fajar Bakti-Lawang Agung di…