Analisis perbandingan skema TPG bulanan Kemenag dan rencana 2026 Kemendikdasmen, lengkap dengan peluang, risiko, serta kesiapan sistem digital. (*/Ils)
° Wacana TPG bulanan 2026 memicu perbandingan dengan sistem Kemenag yang sudah stabil.
° Artikel ini mengulas persamaan, tantangan, kesiapan digital, dan peluang kemendikdasmen meniru efektivitas pencairan bulanan ala guru madrasah.
JAKARTA, LINTANGPOS.com – Rencana pemerintah mengubah skema pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) menjadi bulanan pada 2026 langsung memantik diskusi di kalangan pendidik.
Banyak yang spontan membandingkannya dengan pola Kementerian Agama (Kemenag), yang sudah lebih dulu menerapkan sistem bulanan bagi guru madrasah—dan dikenal relatif stabil tanpa drama keterlambatan.
Wajar jika ekspektasi melambung. Kalau Kemenag bisa, mestinya Kemendikdasmen pun bisa.
Tapi, seberapa mirip sebenarnya kedua skema tersebut? Dan mampukah Kemendikbud menyalin efektivitas model yang telah bertahun-tahun berjalan mulus itu?
Di Kemenag, TPG guru madrasah disalurkan setiap bulan.
Alurnya sederhana: guru memenuhi beban kerja minimal, absensi diverifikasi, dan laporan kinerja tersinkronisasi lewat sistem digital.
Begitu administrasi terpenuhi, dana langsung masuk mengikuti ritme gaji.
Keuntungan dari model ini jelas terasa. Administrasi terbagi merata tiap bulan, menghindari penumpukan pekerjaan yang biasanya terjadi pada skema triwulan.
Alhasil, keterlambatan sangat minim dan guru bisa merencanakan keuangan rumah tangga tanpa cemas.
Beda cerita dengan Kemendikdasmen. Selama ini, TPG guru di bawah kementerian tersebut cair setiap triwulan.
BACA JUGA: Lulus PPG Tapi TPG Tak Cair? Ini Alasan Mengejutkan Mengapa NUPTK Jadi Penentu Utama di 2025!
Artinya, verifikasi jam mengajar, beban kerja, hingga penerbitan SKTP dilakukan sekaligus dalam satu periode besar.
Penumpukan administrasi inilah yang selama bertahun-tahun menjadi “biang kerok” keterlambatan.
Page: 1 2
Bupati Joncik Muhammad meminta Kejari Empat Lawang mengkaji persoalan HGU perkebunan dan membantu optimalisasi BPHTB…
Pemerintah Kabupaten Empat Lawang bersama Kejaksaan Negeri Empat Lawang menandatangani PKS bidang Perdata dan Tata…
Kajari Empat Lawang Yuli Andri menegaskan kesiapan Jaksa Pengacara Negara mendampingi OPD dan memulihkan hak-hak…
Polres Empat Lawang dan BNN menggerebek lokasi dugaan peredaran narkoba di Desa Batu Lintang. Empat…
Kajati Sumsel Nurcahyo J. M. mengunjungi Kejari Empat Lawang untuk memantau kinerja, memperkuat koordinasi, dan…
Kasus ISPA menjadi perhatian saat kemarau panjang. Dinas Kesehatan menyiagakan pelayanan di 10 puskesmas dan…