Ringkasan Berita:
° Dua pria asal Kayu Agung ditangkap Satresnarkoba Polres Muara Enim saat bertransaksi sabu di pinggir Jalinsum Tanjung Enim.
° Dari tangan pelaku, polisi mengamankan enam paket sabu seberat 2,07 gram.
° Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif mengonsumsi narkoba.
° Polisi menegaskan komitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
Muara Enim, LintangPos.com – Satresnarkoba Polres Muara Enim kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Kali ini, dua pria asal Kayu Agung ditangkap saat tengah bertransaksi narkoba jenis sabu di pinggir Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Muara Enim – Baturaja, tepatnya di Talang Gabus, Kelurahan Pasar Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.
Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MM, MSI melalui Kasat Resnarkoba Iptu A. Yurico, SE, M.Si, mengatakan bahwa kedua pelaku masing-masing berinisial MT (54) dan SN (41), merupakan warga Celikah, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).






