Categories: Bengkulu Headline Kasus Kepahiang

Tuntutan Bagi 10 Terdakwa Korupsi DPRD Kepahiang Dibacakan

Ringkasan Berita:

° Sidang tuntutan kasus dugaan korupsi anggaran Sekretariat DPRD Kepahiang senilai Rp37 miliar digelar hingga malam di Pengadilan Tipikor Bengkulu.

JPU menuntut 10 terdakwa, mayoritas mantan pejabat dan anggota DPRD, dengan hukuman penjara beragam sesuai peran masing-masing.


BENGKULU, LINTANGPOS.com – Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Senin malam (19/1/2026), terasa berbeda dari biasanya.

Bangku pengunjung dipenuhi keluarga terdakwa yang duduk dalam diam, sebagian tertunduk, sebagian lain menatap kosong ke arah majelis hakim.

Malam itu menjadi penentu awal nasib 10 terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penggunaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang dengan kerugian negara mencapai Rp37 miliar.

Sidang yang berlangsung hingga larut malam tersebut menjadi babak penting karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepahiang resmi membacakan tuntutan.

Kasus ini disebut-sebut sebagai salah satu perkara korupsi terbesar yang pernah ditangani di wilayah Kepahiang, mengingat jumlah terdakwa dan nilai kerugian negara yang fantastis.

JPU Tegaskan Unsur Penyalahgunaan Wewenang

BACA JUGA: Kemenag Kepahiang Gaspol Digitalisasi Lewat Bimtek SRIKANDI 3.1

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Para terdakwa dinilai telah menyalahgunakan kewenangan jabatan sehingga mengakibatkan kerugian besar terhadap keuangan negara.

Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, yang hadir bersama Kasubsi Penyidikan Rezeky Akbar Fernando dan Kasubsi Penuntutan Hafiedz Assegaf, menegaskan bahwa penyusunan tuntutan dilakukan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Perbedaan tuntutan mencerminkan peran masing-masing terdakwa dan itikad baik mereka. Ada yang kooperatif dan telah mengembalikan kerugian negara, ada pula yang tidak,” ujar Febrianto di hadapan awak media.

Peran dan Pengembalian Kerugian Jadi Penentu

Salah satu terdakwa yang mendapat tuntutan paling ringan adalah Windra Purnawan, mantan Ketua DPRD Kepahiang.

BACA JUGA: Aklamasi Tanpa Lawan, Darmawansyah Kembali Kuasai Golkar Kepahiang

Ia dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Page: 1 2 3

Redaksi

Share
Tags: kasus korupsi Bengkulu korupsi anggaran DPRD korupsi DPRD Kepahiang sidang Tipikor Bengkulu tuntutan JPU Kepahiang
Topik: Kasus Korupsi

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Enam Daerah Irigasi Empat Lawang Direhabilitasi, Anggaran Rp42 Miliar

Enam daerah irigasi di Empat Lawang akan direhabilitasi melalui program Kementerian PU dengan total anggaran…

2 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Polsek Muara Pinang Amankan Pria, Diduga Edarkan 1 Kg Ganja

Polsek Muara Pinang mengamankan pria berinisial Z (39) dalam kasus dugaan peredaran ganja sekitar 1…

1 hari ago
  • Berita

Informasi Penerimaan CPNS 2026 Empat Lawang, Berikut Penjelasan Sekda!

Penerimaan CPNS 2026 Empat Lawang masih menunggu formasi KemenPAN-RB. Sekda Fauzan Khoiri Denin menyebut seleksi…

2 hari ago
  • Berita

Sekda Empat Lawang Lantik 27 Pejabat, ASN Diminta Siap Hadapi Persaingan Terbuka

Pemkab Empat Lawang melantik 27 pejabat. Sekda Fauzan Khoiri mengingatkan ASN meningkatkan kompetensi menghadapi persaingan…

3 hari ago
  • Berita

53 Pelajar Empat Lawang Ikuti Latihan Kepemimpinan Siswa Angkatan IX

Sebanyak 53 pelajar Empat Lawang mengikuti LKS Angkatan IX 2026 untuk membentuk karakter, disiplin, integritas,…

3 hari ago
  • Berita

Jumat Menyehatkan, Sekda Empat Lawang Ajak ASN Sehat Jasmani dan Rohani

Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin menggelar Jumat Menyehatkan melalui olahraga bersama, seni, dakwah, dan…

3 hari ago