Categories: Empat Lawang Headline Kasus Sumsel

Tuntutan Jaksa Ungkap Skandal APAR Empat Lawang, Bembi Diancam Penjara Setahun Delapan Bulan

PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang kembali menjadi saksi bagaimana praktik pengadaan yang menyimpang perlahan dibedah di hadapan hukum.

Senin (23/2/2026), sidang pembacaan tuntutan perkara dugaan tindak pidana kasus korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) Kabupaten Empat Lawang digelar dengan agenda krusial: sikap resmi Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Bembi Adisaputra.

Dalam persidangan yang berlangsung terbuka, JPU dari Kejaksaan Negeri Empat Lawang menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Pitriadi, JPU menuntut Bembi Adisaputra dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan.

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut pidana denda sebesar Rp200 juta.

BACA JUGA: Sidang APAR Empat Lawang, Saksi Akui Setor Puluhan Juta ke Sekda

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama 10 bulan sebagai pengganti.

Tuntutan tak berhenti di sana. Jaksa juga membebankan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp154 juta lebih kepada terdakwa.

Dari jumlah itu, Bembi diketahui telah mengembalikan Rp4 juta, sehingga masih tersisa sekitar Rp150 juta lebih yang wajib dilunasi.

Jika sisa uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, terdakwa terancam pidana penjara tambahan selama 10 bulan.

Perkara ini berakar dari pengadaan APAR yang berlangsung pada tahun anggaran 2022 dan 2023 di Kabupaten Empat Lawang.

Dalam dakwaannya, jaksa mengungkap bahwa Bembi Adisaputra, yang saat itu menjabat sebagai Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa Empat Lawang periode 2021—2023, bersama Aprizal SP, diduga kuat mengondisikan proyek pengadaan tersebut.

BACA JUGA: Kasus Apar Empat Lawang, Aprizal Divonis Lebih Ringan

Pada tahun 2022, pengadaan APAR dilakukan di sembilan desa yang tersebar di dua kecamatan. Setahun berselang, skala proyek membengkak signifikan.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: Empat Lawang kerugian negara korupsi apar pengadaan desa Pengadilan Tipikor Palembang tuntutan jaksa

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Siswa Sekolah Rakyat Empat Lawang Dipulangkan, Ini Alasannya

Sejumlah siswa SRT 1 Empat Lawang dipulangkan di tengah persoalan fasilitas. Pemerintah menyiapkan SPAM dari…

17 jam ago
  • Artikel
  • Nasional

Saat Hidup Tak Sesuai Harapan, Film Semua Akan Baik-Baik Saja Jadi Pengingat untuk Bertahan

Film Semua Akan Baik-Baik Saja menjadi pengingat untuk memahami keluarga, menerima kenyataan, dan tetap memiliki…

17 jam ago
  • Artikel
  • Nasional

Ayah, Ini Arahnya ke Mana, Ya? Jadi Pengingat tentang Arti Keluarga

Film Ayah, Ini Arahnya ke Mana, Ya? mengangkat hubungan ayah dan anak sekaligus menjadi pengingat…

18 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Dua Terduga Pelaku Curat di Lintang Kanan Diamankan Polisi

Sat Reskrim Polres Empat Lawang mengamankan dua terduga pelaku Curat setelah perhiasan emas warga Desa…

22 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Joncik: PGRI Empat Lawang Tak Terpengaruh Gejolak Sumsel

Joncik Muhammad menyatakan PGRI Empat Lawang tetap berpegang pada konsensus awal dan tidak terpengaruh dinamika…

2 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Joncik Kukuhkan Pengurus PGRI Empat Lawang

Joncik Muhammad melantik pengurus PGRI Empat Lawang 2025-2030. Ia menekankan soliditas organisasi, perjuangan guru dan…

2 hari ago