Mendengar kabar tersebut, Makmur langsung mengambil pisau dari rumahnya dan menuju lokasi.
Meski keributan sudah usai, ia kemudian mencari Amir hingga bermalam di rumah keluarga korban untuk mengikuti perkembangan kasus.
Pada 25 Agustus 2024, Makmur mengajak rekannya, Radit Murdiono alias Udit (yang kini masih buron), berburu keberadaan Hamsi.
Mengendarai motor Yamaha NMax, keduanya menunggu korban di sebuah pondok simpang tiga dekat rumah Hamsi.
Saat melihat korban melintas bersama anaknya, mereka membuntuti hingga jarak sangat dekat.
BACA JUGA: Vonis Mati untuk Dua Kurir Sabu 15 Kilogram di Palembang, Satu Dihukum Seumur Hidup
Ketika kondisi jalan sedang sepi, Makmur menegur korban, lalu secara tiba-tiba mencabut pisau dan menusuk Hamsi satu kali di bagian punggung kanan atas.
Setelah itu keduanya melarikan diri, sementara Hamsi dilarikan ke Rumah Sakit Siloam dalam kondisi tidak sadar hingga akhirnya meninggal dunia.
Radit melanjutkan pelarian dan belum ditemukan sampai saat ini.
Sementara Makmur kabur ke Bekasi lalu ke Jawa Tengah sebelum akhirnya ditangkap.
Sidang Berlanjut Pekan Depan
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (9/12/2025) dengan agenda pembacaan pledoi oleh tim penasihat hukum terdakwa.
BACA JUGA: PN Lahat Vonis Mati Terdakwa Kasus Pembunuhan Polisi
Keluarga korban berharap pengadilan menjatuhkan hukuman maksimal sebagai bentuk keadilan atas kehilangan yang mereka alami. (*/red)





