Categories: Kasus Muratara Sumsel

Tuntutan Mati Gegerkan Muratara! Tersangka Pembunuhan Hamsi Dinilai Berencana dan Sadis

Ringkasan Berita:

° JPU menuntut hukuman mati bagi Makmur, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Hamsi di Lubuklinggau Utara II.

° Tuntutan dibacakan dalam sidang PN Lubuklinggau.

° Keluarga korban berharap putusan hakim kelak sejalan dengan tuntutan JPU karena korban meninggalkan empat anak yang masih kecil.


LUBUK LINGGAU, LUNTANGPOS.com – Pengadilan Negeri Lubuklinggau kembali memanas setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU), Vina Astria, SH, secara tegas menuntut hukuman pidana mati terhadap Makmur (38), warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Ia dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Hamsi (40), warga Kelurahan Jogoboyo, Lubuk Linggau Utara II.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Guntur Kurniawan, SH, dengan hakim anggota Tri Lestari dan Denndy Firdiansyah serta panitera pengganti Ahmad Irfansyah, SH.

Terdakwa didampingi penasihat hukumnya, Deni SH dan Bima Gurmani, SH, pada Selasa (2/12/2025).

JPU menyatakan bahwa Makmur melanggar Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pertimbangannya, tidak ditemukan satu pun hal yang meringankan.

BACA JUGA: Vonis Mengejutkan! Empat Pejabat Dispora OKI Dijatuhi Hukuman Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa

Sebaliknya, perbuatan terdakwa dinilai sangat meresahkan masyarakat, menimbulkan duka mendalam, dan meninggalkan empat anak korban tanpa ayah—termasuk si bungsu yang menyaksikan langsung kejadian tragis tersebut.

Keluarga korban pun menyampaikan apresiasinya atas tuntutan tegas JPU.

“Kami berterima kasih karena JPU bekerja profesional menegakkan keadilan,” ujar H. Hendri, kakak korban.

Ia berharap putusan hakim nantinya sejalan dengan tuntutan tersebut.

“Empat anak yang ditinggalkan masih kecil, salah satunya sampai sekarang trauma karena melihat kejadian,” tambahnya.

Kronologi Panjang Pemburuan yang Berujung Maut

BACA JUGA: Rentetan Pembunuhan Brutal Guncang Sumsel! Polisi Siapkan Tindakan Tanpa Ampun

Peristiwa ini bermula dari keributan antara paman terdakwa, Amir, dan korban Hamsi pada 20 Agustus 2024 di kantor Kemenag Muratara.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: JPU Lubuklinggau kasus pembunuhan kriminal Lubuklinggau Makmur Muratara pembunuhan Hamsi sidang PN Lubuklinggau tuntutan mati

Recent Posts

  • Headline
  • OKI
  • Sumsel

ASN OKI Tewas Ditikam Istri, Motif Masih Didalami

ASN berinisial A tewas setelah diduga diserang istrinya di Kayuagung, OKI. Polisi mengamankan DLA dan…

44 menit ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Politik
  • Sumsel

DPRD Empat Lawang Soroti Efisiensi dan Prioritas Anggaran

Fraksi DPRD Empat Lawang menyetujui Raperda Perubahan APBD 2026, namun menyoroti efisiensi, pelayanan dasar, prioritas…

6 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pemerintahan
  • Sumsel

Perubahan APBD Empat Lawang 2026 Defisit Rp267 Miliar

Bupati Joncik Muhammad menyampaikan Raperda Perubahan APBD 2026 dengan pendapatan Rp1,058 triliun, belanja Rp1,325 triliun…

10 jam ago
  • Empat Lawang
  • Politik
  • Sumsel

Ada Pembahasan Perubahan APBD 2026, Simak Agenda Pemkab Empat Lawang Berikut!

DPRD Empat Lawang dijadwalkan membahas Raperda Perubahan APBD 2026 melalui penyampaian eksekutif dan pandangan umum…

1 hari ago
  • Berita
  • Nasional

Sumsel Jadi Ikon Kriya Nusa 2026, 17 Daerah Bawa Kriya Unggulan

Sumsel menjadi ikon Kriya Nusa 2026 dengan membawa perajin dari 17 kabupaten dan kota serta…

2 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Timsus Polres Empat Lawang Gagalkan Dugaan Begal di Muara Pinang

Timsus Polres Empat Lawang menggagalkan dugaan penghadangan mobil pembawa pepaya di jalur Pendopo–Pagaralam, Muara Pinang.

2 hari ago