UMK Sumsel Siap Diumumkan! Delapan Daerah Bakal Tetapkan Upah Lebih Tinggi Jelang Natal

oleh -884 Dilihat
oleh
UMK dan UMSK Sumsel segera ditetapkan di delapan daerah. Nilainya dipastikan lebih tinggi dari UMP dan diumumkan Gubernur pada 24 Desember 2025. (*/Ils)

Terdapat delapan daerah di Sumsel yang akan menetapkan UMK dan UMSK masing-masing, yakni Muratara, Lahat, Palembang, Banyuasin, Musi Banyuasin (Muba), Musi Rawas (Mura), OKU Timur, dan Muara Enim.

BACA JUGA: Upah Rp5 Juta Tinggal Janji, Kurir Sabu 21 Tahun Kepergok di Ruko—Hampir 100 Gram Disita Polisi

Penetapan ini dilakukan karena daerah-daerah tersebut telah memiliki dewan pengupahan sendiri.

Sementara itu, kabupaten dan kota yang belum memiliki dewan pengupahan diwajibkan mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah ditetapkan sebelumnya.

Cecep memastikan, nilai UMK dan UMSK di delapan daerah tersebut akan lebih tinggi dibandingkan UMP dan UMSP.

Penetapannya mengacu pada Alfa 0,7 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

“Nilai UMK dan UMSK pasti lebih besar dari UMP dan UMSP,” tegasnya.

Untuk upah minimum sektoral, Cecep menjelaskan akan ada perbedaan antarwilayah.

BACA JUGA: UMP Sumsel Naik 7,10 Persen! Gaji Minimum 2026 Tembus Rp 3,9 Juta, Ini Daftar Lengkap UMSP Tiap Sektor

Penetapan UMSK disesuaikan dengan karakteristik industri unggulan di masing-masing daerah.

“Beda-beda tergantung kesepakatan dewan pengupahan dan kondisi daerah. Tidak mungkin UMSK Palembang menetapkan sektor pertanian, karena bukan sektor unggulan,” ujarnya.

Penetapan UMK dan UMSK ini menjadi perhatian besar bagi pekerja dan pelaku usaha di Sumsel, terutama karena dilakukan menjelang akhir tahun dan akan menjadi acuan pengupahan sepanjang 2026. (*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.