“Nilai UMK dan UMSK pasti lebih besar dari UMP dan UMSP,” tegas Cecep.
Pernyataan ini sekaligus menjadi angin segar bagi kalangan pekerja yang berharap adanya peningkatan daya beli di tengah tekanan biaya hidup.
Namun demikian, Cecep mengingatkan bahwa besaran upah tidak bisa disamaratakan antarwilayah.
BACA JUGA: Upah Rp5 Juta Tinggal Janji, Kurir Sabu 21 Tahun Kepergok di Ruko—Hampir 100 Gram Disita Polisi
Setiap daerah memiliki karakteristik ekonomi, tingkat produktivitas, dan kemampuan dunia usaha yang berbeda.
Karena itu, hasil penetapan UMK dan UMSK dipastikan bervariasi, meski tetap mengacu pada regulasi nasional.
Untuk upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK), perbedaan bahkan lebih kentara.
Penetapan UMSK disesuaikan dengan sektor unggulan atau industri dominan di masing-masing daerah.
Sektor yang menjadi tulang punggung ekonomi suatu wilayah akan mendapatkan perhatian khusus dalam penentuan upah sektoral.
“Beda-beda tergantung kesepakatan dewan pengupahan dan kondisi daerah. Tidak mungkin UMSK Palembang menetapkan sektor pertanian, karena bukan sektor unggulan,” jelas Cecep.
BACA JUGA: UMP Sumsel 2026 Masih Misteri! Dewan Pengupahan Tunggu Aturan, Buruh Dorong Kenaikan hingga 8 Persen
Sebagai contoh, daerah seperti Muara Enim dan Musi Banyuasin yang dikenal kuat di sektor pertambangan dan energi kemungkinan akan menetapkan UMSK untuk sektor tersebut.
Sementara Palembang, sebagai pusat perdagangan dan jasa, lebih relevan menetapkan UMSK di sektor jasa, perhotelan, atau perdagangan besar dan eceran.
Penetapan UMK dan UMSK menjelang akhir tahun ini menjadi perhatian besar, tidak hanya bagi pekerja, tetapi juga bagi pengusaha.
Bagi pekerja, keputusan ini akan menentukan besaran penghasilan mereka sepanjang 2026.
Sementara bagi dunia usaha, UMK dan UMSK menjadi dasar perencanaan biaya operasional dan strategi bisnis ke depan.
Di sisi lain, pemerintah daerah berada di posisi strategis untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan usaha.
BACA JUGA: Gedung Megah 3 Tahun! Gubernur Sumsel Ungkap Pesan Penting di HUT PTTUN Palembang!
Kenaikan upah diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan buruh tanpa memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) atau penurunan investasi.
Dengan penetapan yang dijadwalkan pada 24 Desember 2025, publik Sumsel kini tinggal menunggu pengumuman resmi.
UMK dan UMSK yang akan berlaku pada 2026 ini diharapkan menjadi instrumen penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus meningkatkan kualitas hidup para pekerja di Bumi Sriwijaya. (*/red)







