Padahal, penetapan tahun 2026 nantinya akan kembali merujuk pada formula resmi pemerintah pusat.
Dari sisi pekerja, sinyal tuntutan sudah lebih dulu mengemuka.
BACA JUGA: BSU November 2025 Tidak Cair! Ini Penjelasan Resmi dari Kemnaker Soal Bantuan Rp600 Ribu
Anggota Dewan Pengupahan Sumsel dari unsur buruh, Cecep Wahyudin, mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan gambaran usulan kenaikan upah, meski pembahasan formal belum dimulai.
“Sebelumnya kita sudah pernah membahas soal UMP 2026 di Disnakertrans Sumsel. Namun, kita masih menunggu petunjuk dari pusat. Tapi kami mengusulkan kenaikan minimal 7%, dan harapannya bisa lebih dari 8%,” ujarnya.
Jika dihitung dari UMP 2025 sebesar Rp 3.681.571, usulan tersebut setara dengan kenaikan hampir Rp 300 ribu.
Menurut Cecep, angka itu cukup relevan karena mengacu pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan perkembangan ekonomi Sumsel.
“Pertumbuhan ekonomi Sumsel 5,42% berdasarkan data BPS menjadi salah satu indikator penting. Kami rasa kenaikan di kisaran itu masih realistis,” ucapnya.
Tahun 2026 juga menjadi momentum kembalinya penerapan upah sektoral (UMSP).
BACA JUGA: PWI Sumsel Tebar Kebaikan, Ratusan Nasi Kotak Ludes dalam 30 Menit
Namun, sektor mana saja yang akan mendapatkan penetapan upah khusus masih menunggu hasil rapat Dewan Pengupahan.
“Bagi kabupaten/kota yang belum memiliki Dewan Pengupahan atau tidak menetapkan UMK–UMSK, maka akan mengikuti acuan dari provinsi,” jelas Cecep. (*/red)






