Categories: Sumsel

UMP Sumsel Naik 7,10 Persen! Gaji Minimum 2026 Tembus Rp 3,9 Juta, Ini Daftar Lengkap UMSP Tiap Sektor

Ringkasan Berita:

° Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru resmi menetapkan UMP Sumsel 2026 naik 7,10 persen menjadi Rp 3.942.963.

° Keputusan ini disepakati bersama pemerintah, buruh, dan pengusaha, sekaligus menetapkan UMSP di berbagai sektor strategis mulai 2026.


PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Kabar baik datang bagi para pekerja di Bumi Sriwijaya.

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 dengan kenaikan signifikan sebesar 7,10 persen.

Keputusan ini disahkan langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru pada Jumat, 19 Desember 2025.

Melalui Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 963/KPTS/Disnakertrans/2025, UMP Sumsel 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.942.963, naik dari tahun sebelumnya yang berada di angka Rp 3.681.561.

Penetapan ini menjadi hasil dari proses dialog dan kesepakatan bersama antara pemerintah daerah, serikat pekerja/buruh, serta perwakilan pengusaha.

“Pada hari ini saya menetapkan UMP Sumatera Selatan Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur. Kenaikan ini diharapkan dapat memberikan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha,” ujar Herman Deru dalam keterangannya.

BACA JUGA: UMP 2026 Resmi Naik! Rumus Baru Pemerintah Bikin Gaji Buruh di Sumsel Berpotensi Tembus Rp3,9 Juta, Ini Simulasi Lengkapnya

Tak hanya UMP, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sejumlah sektor usaha strategis.

Penetapan UMSP ini dimaksudkan agar sektor-sektor dengan karakteristik dan tingkat risiko kerja tertentu mendapatkan standar upah yang lebih proporsional.

Berikut daftar UMSP Sumatera Selatan Tahun 2026:

  • Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan: Rp 4.116.123
  • Pertambangan dan Penggalian: Rp 4.167.115
  • Industri Pengolahan: Rp 4.114.298
  • Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air: Rp 4.143.870
  • Konstruksi: Rp 4.130.071
  • Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi Mobil dan Sepeda Motor: Rp 4.110.356
  • Pengangkutan dan Pergudangan: Rp 4.147.400
  • Informasi dan Komunikasi: Rp 4.104.440
  • Aktivitas Penyewaan, Guna Usaha, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan: Rp 4.074.869

Gubernur menegaskan, ketentuan UMP ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Page: 1 2

Lintang Pos

Share
Tags: Gaji Minimum 2026 Herman Deru kenaikan UMP Ketenagakerjaan Sumsel UMP Sumsel 2026 UMSP Sumatera Selatan upah minimum provinsi

Recent Posts

  • Berita

Diduga Halangi Penyidikan, Oknum Kades di Empat Lawang Jadi Tersangka Obstruction of Justice

Polres Empat Lawang menetapkan seorang oknum kepala desa di Kecamatan Lintang Kanan sebagai tersangka kasus…

11 jam ago
  • Berita

Kapolres Empat Lawang Ungkap Kasus Karhutla, Dua Orang Jadi Tersangka

Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi mengungkap kasus dugaan karhutla di Desa Seguli Kecil…

11 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Politik
  • Sumsel

Darli Berharap Barang Bukti Narkoba Terus Berkurang di Empat Lawang

Ketua DPRD Empat Lawang Darli berharap jumlah barang bukti ganja dan sabu-sabu terus menurun serta…

24 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Pencurian Sawit Ditindak, Satu Terduga Pelaku Diamankan

Polsek Tebing Tinggi mengamankan seorang pria terkait dugaan pencurian 20 janjang sawit senilai Rp1,2 juta…

1 hari ago
  • Berita

Kejari Empat Lawang Musnahkan Barang Bukti

Kejaksaan Negeri Empat Lawang memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum…

1 hari ago
  • Berita

Joncik Minta Kejari Kaji HGU Perkebunan di Empat Lawang

Bupati Joncik Muhammad meminta Kejari Empat Lawang mengkaji persoalan HGU perkebunan dan membantu optimalisasi BPHTB…

2 hari ago