Laporan tersebut telah diterima dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/22711/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/22711/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 11 Februari 2026 pukul 18.00 WIB.
Dalam dokumen laporan, dugaan pelanggaran mengacu pada Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai tindak pidana pencemaran nama baik.
Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Rabu, 11 Februari 2026 sekitar pukul 13.16 WIB di wilayah Jalan Kantor Bupati Kabupaten Empat Lawang, Tanjung Kupang, Tebing Tinggi.
Dalam laporan tersebut juga disebutkan bahwa pelapor bertindak sebagai kuasa hukum korban dan memiliki kewenangan penuh untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang terjadi melalui media sosial.
Langkah hukum ini menandai eskalasi dari polemik yang sebelumnya hanya bergulir di ruang digital.
BACA JUGA: Diseret Opini Korupsi, Kuasa Hukum Tantang Buka Fakta Hukum
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat tentang konsekuensi hukum dari setiap informasi yang dipublikasikan di media sosial, terutama jika menyangkut tuduhan yang belum terverifikasi.
Kuasa hukum juga mengimbau masyarakat, khususnya warga Kabupaten Empat Lawang, agar tidak mudah terpancing isu yang belum jelas kebenarannya.
Ia meminta publik untuk menahan diri dari menyebarluaskan konten yang berpotensi merugikan pihak lain sebelum ada klarifikasi resmi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dan tidak menyebarluaskan informasi yang belum jelas kebenarannya. Percayakan proses ini kepada aparat penegak hukum,” ujarnya. (*/red/rls)





