Unggahan “Info A1” Berujung Laporan ke Polda Sumsel

oleh -562 Dilihat
oleh
Kuasa hukum Bupati Empat Lawang, dr. Hasanal Mulkan, SH, MH dan Rekan saat membuat laporan ke Polda Sumsel , Rabu (11/2/2026). Foto: Istimewa

PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Jagat media sosial di Sumatera Selatan kembali diwarnai polemik. Sebuah unggahan bertajuk “Info A1” yang muncul di grup Facebook HBaCenter dari akun bernama HendraLSM mendadak menyita perhatian publik.

Dalam narasinya, akun tersebut memuat tudingan dugaan skandal antara Bupati Empat Lawang dengan seorang pejabat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) berinisial SA.

Unggahan itu dengan cepat menyebar dan memantik beragam reaksi warganet.

Sebagian mempertanyakan kebenaran informasi tersebut, sementara lainnya langsung menyayangkan isi narasi yang dinilai sensitif dan menyangkut ranah pribadi serta integritas pejabat publik.

Dalam hitungan jam, isu tersebut menjadi bahan perbincangan di berbagai platform media sosial.

Tak berselang lama, pihak Bupati Empat Lawang melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum dr. Hasanal Mulkan, SH, MH dan Rekan memberikan tanggapan resmi.

BACA JUGA: Viral Jambret Anak di Palembang, Pelaku Ditangkap Kilat Polisi

Dalam pernyataan yang disampaikan pada Rabu (11/2/2026), kuasa hukum membantah keras seluruh isi unggahan tersebut.

“Kami menyatakan dengan tegas bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan tidak berdasar. Ini adalah fitnah keji yang sengaja dibangun untuk merusak kehormatan dan integritas Bupati Empat Lawang serta pihak yang disebut dalam narasi tersebut,” tegas Hasanal Mulkan.

Menurutnya, informasi yang digiring melalui media sosial tanpa dukungan bukti kuat merupakan bentuk opini insinuatif yang berpotensi menyesatkan masyarakat.

Ia menilai pola penyebaran isu semacam ini dapat menciptakan kegaduhan, merusak reputasi, dan mengganggu stabilitas sosial di tengah masyarakat.

Kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya merasa dirugikan secara moral dan nama baik atas beredarnya tuduhan tersebut.

Oleh karena itu, langkah hukum ditempuh sebagai bentuk perlindungan terhadap kehormatan pribadi dan institusi yang dipimpin.

BACA JUGA: Telaga Viral di Ring Road Kepahiang, Bupati Turun Langsung

Dr. H. Joncik Muhammad, S.Si., S.H., M.H., MM melalui kuasa hukumnya Hasanal Mulkan (33) secara resmi melaporkan akun @HendraLSM ke Polda Sumatera Selatan atas dugaan pencemaran nama baik.

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.