Unsri Nonaktifkan Dosen Terduga Pelecehan Seksual, BEM FISIP Ultimatum Dekanat!

oleh -20 Dilihat
oleh
Unsri menonaktifkan dosen terduga pelaku pelecehan seksual di FISIP. BEM FISIP menuntut keadilan dan transparansi penuh dalam penanganan kasus tersebut. (*/Ilustrasi)

Ringkasan Berita:
° Universitas Sriwijaya (Unsri) menonaktifkan dosen FISIP yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi.

° Kasus kini ditangani Satgas PPKPT Unsri, sementara BEM FISIP melayangkan delapan tuntutan tegas dan mengancam eskalasi ke level nasional jika tidak ada tindakan konkret dalam 14 hari.


Palembang, LintangPos.com – Universitas Sriwijaya (Unsri) memastikan telah mengambil langkah tegas terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan civitas akademika terhadap seorang mahasiswi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP).

Penanganan kasus ini kini resmi berada di bawah Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Unsri.

Kepala Kantor Humas dan Protokol Unsri, Nurly Meilinda, menyampaikan bahwa pihak kampus telah berkoordinasi dengan pimpinan fakultas dan segera menonaktifkan dosen yang dilaporkan.

“Saat ini, dosen yang dilaporkan telah dinonaktifkan dari seluruh aktivitas pembelajaran, termasuk ujian skripsi sejak kasus ini dilaporkan,” ujar Nurly, Rabu (22/10/2025).

Ia menambahkan, pihak jurusan juga telah mengganti pembimbing skripsi bagi mahasiswa korban dan seluruh mahasiswa bimbingan terduga pelaku, demi menjaga kenyamanan dan keamanan akademik.

Dekan FISIP Unsri, Dr. Ardiyan Saptawan, M.Si., membenarkan bahwa penanganan kasus telah sesuai prosedur kampus.

BACA JUGA: Mobil Dinas vs Honda Beat! Dua Luka Berat Langsung Dilarikan ke Rumah Sakit

“Sebagaimana prosedur di Unsri, semua sudah ditangani oleh Tim PPKPT,” katanya.

Menurut Nurly, hasil kajian dan rekomendasi dari Satgas akan diserahkan ke Senat Akademik Universitas untuk menentukan keputusan akhir.

Unsri, katanya, berkomitmen melindungi korban serta menjamin ruang akademik yang aman dan berkeadilan.

“Kami mengajak semua pihak menghormati proses ini dan terus mendorong terciptanya ruang akademik yang aman,” tutupnya.

Dalih Bantu Skripsi

Kasus ini pertama kali mencuat setelah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FISIP Unsri mempublikasikan kajian di akun Instagram resminya (@bemfisipunsri) berjudul “Api Pengkhianatan Akademik: Desakan Keadilan Mendesak atas Dugaan Pelecehan Seksual dan Kegagalan Dekanat FISIP Unsri.”

BACA JUGA: Polres OKU Timur Bongkar Kasus TPPO di Belitang Madang Raya, Satu Mucikari Ditangkap

Dalam kajian tersebut, BEM menyebut dugaan pelecehan terjadi pada 23 September 2025, ketika seorang dosen diduga meminta mahasiswi membawa baju renang dan datang ke kamar hotel dengan dalih membantu skripsi.

BEM menilai, kasus ini bukan hanya pelanggaran etik dan hukum, tetapi juga menunjukkan kegagalan sistemik institusi dalam mencegah kekerasan berbasis gender.

Kritik dan Desakan BEM

Menurut laporan BEM, mereka telah melakukan audiensi dengan dekanat pada 24 September 2025, dan korban menyampaikan tuntutan hukum keesokan harinya.

Namun, hingga akhir bulan, belum ada langkah konkret dari pihak fakultas.

BEM menyoroti bahwa terduga pelaku masih sempat mengikuti kegiatan kampus, termasuk seminar proposal, yang dianggap menormalkan perilaku tidak pantas dan mengabaikan perlindungan korban.

BACA JUGA: Truk Sawit Terguling di Tebing Alay Empat Lawang, Lalu Lintas Macet Parah

Dalam pernyataannya, BEM menegaskan bahwa penundaan penanganan justru memperburuk trauma psikologis korban dan merusak citra universitas.

Mereka menilai dekanat wajib menindak sesuai Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi.

Delapan Tuntutan Tegas BEM FISIP Unsri

  1. Isolasi sementara terduga pelaku dari seluruh aktivitas akademik hingga investigasi selesai.
  2. Pembentukan tim investigasi independen melibatkan BEM dan pakar hukum gender.
  3. Transparansi penuh dekanat terhadap perkembangan kasus.
  4. Penguatan mekanisme internal antipelecehan dan sanksi administratif tegas.
  5. Investigasi internal untuk memastikan advokasi korban tidak dihambat.
  6. Permintaan maaf terbuka dari pihak kampus kepada korban dan mahasiswa.
  7. Penegasan kampus sebagai ruang aman bagi seluruh civitas akademika.
  8. Audit etika terhadap seluruh dosen FISIP untuk mencegah penyalahgunaan relasi kuasa.

BEM FISIP Unsri menegaskan akan mengeskalasi kasus ini ke tingkat nasional, melibatkan koalisi BEM se-Indonesia, media, serta lembaga hak asasi manusia jika dalam 14 hari tidak ada tindakan nyata dari dekanat dan pihak universitas.

Langkah Tegas Ditunggu Publik

BACA JUGA: Apa Itu VPN? Begini Cara Kerjanya Lindungi Privasi Online Anda!

Kasus ini kini menjadi perhatian luas, tidak hanya di lingkungan Unsri, tetapi juga masyarakat Sumatera Selatan.

Publik menantikan komitmen nyata universitas dalam menciptakan ruang akademik bebas kekerasan dan pelecehan seksual.

Sikap tegas Unsri menonaktifkan terduga pelaku menjadi awal, namun publik menilai proses lanjutan harus transparan dan berpihak pada korban.  (*/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.