Kepala BGN Dadan Hindayana membantah isu pelarangan unggahan menu MBG. Ia menyebut partisipasi publik justru membantu pengawasan dan evaluasi program. (*/IST)
JAKARTA, LINTANGPOS.com – Di tengah derasnya arus informasi di media sosial, satu kabar tentang Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sempat memantik kegelisahan publik.
Beredar narasi yang menyebut masyarakat—termasuk orang tua siswa—bisa dipidanakan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jika mengunggah menu MBG di media sosial.
Isu tersebut langsung ditepis oleh Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.
Ia menegaskan, tidak pernah ada larangan, apalagi ancaman pidana, bagi masyarakat yang membagikan dokumentasi menu MBG di platform digital.
“Kami tidak pernah melarang. Justru saya senang setiap orang memposting menu MBG di media sosial, karena itu bagian dari pengawasan bersama,” ujar Dadan dalam keterangannya, Selasa, 3 Maret 2026.
Klarifikasi ini menjadi penting karena kabar yang terlanjur beredar telah memunculkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
BACA JUGA: OB SPPG di Palembang Bunuh Rekan Kerja, Akhirnya Menyerahkan Diri
Dalam ekosistem digital yang serba cepat, potongan informasi kerap meluas tanpa konteks utuh.
Bagi sebagian orang tua, isu tersebut sempat menimbulkan kekhawatiran, apakah mendokumentasikan makanan anak di sekolah bisa berujung persoalan hukum?
Dadan memastikan, narasi mengenai ancaman penggunaan UU ITE tidak pernah keluar dari pernyataannya maupun kebijakan resmi lembaga yang ia pimpin.
Ia menyebut informasi tersebut sebagai bentuk misinterpretasi yang perlu segera diluruskan agar tidak berkembang menjadi keresahan yang lebih luas.
Menurutnya, transparansi justru menjadi fondasi utama keberhasilan program MBG.
Partisipasi publik dalam mendokumentasikan dan membagikan menu yang diterima siswa dinilai membantu BGN pusat dalam melakukan monitoring kualitas layanan di berbagai daerah.
BACA JUGA: PPPK BGN Tahap 3–4 Segera Dibuka, Ini Bocoran Formasinya
Program MBG sendiri dijalankan melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di sejumlah wilayah.
Dengan cakupan yang luas, pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan laporan administratif.
Polres Empat Lawang menetapkan seorang oknum kepala desa di Kecamatan Lintang Kanan sebagai tersangka kasus…
Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi mengungkap kasus dugaan karhutla di Desa Seguli Kecil…
Ketua DPRD Empat Lawang Darli berharap jumlah barang bukti ganja dan sabu-sabu terus menurun serta…
Polsek Tebing Tinggi mengamankan seorang pria terkait dugaan pencurian 20 janjang sawit senilai Rp1,2 juta…
Kejaksaan Negeri Empat Lawang memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum…
Bupati Joncik Muhammad meminta Kejari Empat Lawang mengkaji persoalan HGU perkebunan dan membantu optimalisasi BPHTB…