Anggota DPRD Ogan Ilir Yansori ditangkap usai paripurna. Ia diduga korupsi penyerobotan tanah negara saat menjabat kades dengan kerugian Rp10,5 miliar. Foto: Istimewa
° Seusai rapat paripurna HUT Ogan Ilir, anggota DPRD Yansori dijemput paksa penyidik Kejari.
° Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerobotan tanah negara dengan kerugian Rp 10,5 miliar dan langsung ditahan di Rutan Pakjo Palembang.
OGAN ILIR, LINTANGPOS.com — Suasana khidmat peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Ogan Ilir mendadak berubah mencekam, Rabu (7/1/2026) malam.
Usai rapat paripurna, seorang anggota DPRD Ogan Ilir aktif, Yansori, dijemput paksa tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir terkait dugaan korupsi penyerobotan tanah negara.
Tim penyidik telah bersiaga sejak satu jam sebelum rapat selesai.
Begitu kegiatan berakhir, Yansori langsung dipanggil dan dibawa ke kantor kejaksaan untuk menjalani pemeriksaan intensif.
“Yang bersangkutan tidak kooperatif dan telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik. Karena itu kami lakukan penjemputan,” kata Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir, M. Assarofi, Kamis (8/1/2026).
Tak butuh waktu lama. Setelah diperiksa, Yansori resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang.
Kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan wewenang Yansori saat menjabat sebagai Kepala Desa Pulau Kabal periode 2008–2022.
Ia diduga menerbitkan Surat Pengakuan Hak (SPH) atas lahan yang masuk kawasan hutan di wilayah perbatasan Kabupaten Ogan Ilir dan Kabupaten Muara Enim.
“Modusnya, tersangka menerbitkan SPH atas tanah kawasan hutan, kemudian membantu menjualkannya kepada beberapa pihak dan menerima fee dari transaksi tersebut,” ungkap Assarofi.
Dalam penyidikan, kejaksaan telah memeriksa 62 orang saksi.
Hasil perhitungan sementara, perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 10.584.288.000.
Sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian negara, Yansori telah menitipkan uang sebesar Rp 600 juta.
BACA JUGA: Tuntutan Jaksa Dinilai Rapuh, Terdakwa Korupsi Berpeluang Bebas
Total dana yang saat ini dititipkan ke rekening penitipan Kejari Ogan Ilir dari para pihak terkait mencapai Rp 742.200.000.
Page: 1 2
Salah seorang warga, Leki, mengatakan gagal panen terjadi di sejumlah kawasan persawahan atau ladangan di…
Penelitian Nestia Destiani membahas pemanfaatan WhatsApp sebagai media penyebaran pesan dakwah oleh remaja di Desa…
Ketua DMI Empat Lawang Dodi Irawan menegaskan masjid harus menjadi pusat peradaban, pendidikan dan pemberdayaan…
Ketua DMI Sumsel menegaskan DMI Empat Lawang harus menyatu dengan pemerintah dan aktif menguatkan agenda…
Kepengurusan baru DMI Empat Lawang resmi dilantik. Bupati Joncik berharap organisasi kembali aktif dan mampu…
Artikel ilmiah Deah Monica mengulas implementasi kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah terhadap permukiman di sekitar…