Utang daerah Rp23 miliar belum tuntas, namun anggaran perjalanan dinas OPD Kepahiang 2026 justru mencapai lebih dari Rp30 miliar. (*/Ilustrasi)
KEPAHIANG, LINTANGPOS.com – Di tengah tekanan keuangan daerah akibat utang kepada pihak ketiga yang mencapai lebih dari Rp23 miliar, anggaran perjalanan dinas (SPPD) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Kepahiang pada Tahun Anggaran 2026 justru tercatat menembus Rp30 miliar lebih.
Kondisi tersebut menjadi sorotan publik karena kewajiban pemerintah daerah yang berstatus Surat Pengakuan Hutang (SPH) atau gagal bayar sejak 2025 hingga kini belum sepenuhnya terselesaikan.
Utang tersebut muncul akibat tidak tersalurkannya Dana Bagi Hasil (DBH) yang sebelumnya diharapkan menjadi sumber pembayaran.
Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.IP, mengungkapkan pemerintah daerah telah mengambil langkah dengan memblokir sementara anggaran sebesar Rp50 miliar guna memprioritaskan pembayaran utang kepada pihak ketiga.
“Karena terjadi SPH atau gagal bayar akibat tidak tersalurkannya DBH tahun 2025 lalu. Itulah sebabnya anggaran tahun 2026 kita blokir sementara. Kita memikirkan untuk membayar hutang terlebih dahulu karena ini merupakan kewajiban pemerintah dan seluruh SPH tersebut sudah diaudit oleh BPK,” ujar Zurdi Nata.
Kebijakan tersebut dinilai sebagai upaya penyelamatan fiskal daerah.
BACA JUGA: Proyek BPBD Kepahiang Disorot, Tinggalkan Hutang ke Warga dan Bangunan Terbengkalai
Namun, besarnya alokasi anggaran perjalanan dinas di tengah keterbatasan keuangan memunculkan pertanyaan mengenai prioritas belanja pemerintah daerah.
Sejumlah pihak menilai efisiensi pada pos perjalanan dinas dapat menjadi salah satu solusi untuk membantu mengurangi tekanan fiskal tanpa mengganggu program pembangunan dan pelayanan publik yang lebih dibutuhkan masyarakat.
Sorotan terhadap anggaran SPPD semakin menguat karena pembangunan infrastruktur di Kabupaten Kepahiang dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Di saat pemerintah pusat terus mendorong efisiensi anggaran, besarnya porsi belanja perjalanan dinas dianggap belum sepenuhnya selaras dengan kebutuhan riil masyarakat.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kepahiang juga sempat mewacanakan penarikan penyertaan modal dari Bank Bengkulu senilai sekitar Rp24 miliar sebagai salah satu opsi untuk menyelesaikan kewajiban SPH kepada pihak ketiga.
Page: 1 2
Polres Empat Lawang menetapkan seorang oknum kepala desa di Kecamatan Lintang Kanan sebagai tersangka kasus…
Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi mengungkap kasus dugaan karhutla di Desa Seguli Kecil…
Ketua DPRD Empat Lawang Darli berharap jumlah barang bukti ganja dan sabu-sabu terus menurun serta…
Polsek Tebing Tinggi mengamankan seorang pria terkait dugaan pencurian 20 janjang sawit senilai Rp1,2 juta…
Kejaksaan Negeri Empat Lawang memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum…
Bupati Joncik Muhammad meminta Kejari Empat Lawang mengkaji persoalan HGU perkebunan dan membantu optimalisasi BPHTB…