Ringkasan Berita:
° Peristiwa pembacokan akibat sengketa lahan di Merapi Barat, Lahat, viral di media sosial.
° Seorang pria 67 tahun membacok korban hingga luka berat.
° Polisi mengamankan pelaku beserta barang bukti dan memproses kasus sesuai hukum.
LAHAT, LINTANGPOS.com – Peristiwa kekerasan yang dipicu sengketa lahan kembali mengguncang Kabupaten Lahat. Seorang pria berinisial BD (67), warga Kecamatan Merapi Barat, nekat membacok Epriko (45) dalam insiden yang kini viral di media sosial selama dua hari terakhir.
Kejadian itu berlangsung di Ataran Cambah Lade, Desa Telatang, Kecamatan Merapi Barat, tepatnya di kawasan PT MIP, Senin (5/1/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.
Menurut keterangan pihak kepolisian, konflik bermula ketika pelaku mendatangi lokasi PT MIP untuk mempertanyakan aktivitas pendoseran tanah yang dilakukan perusahaan sebagai bagian dari pembangunan jalan hauling.
“Dari klarifikasi tersebut kemudian terjadi perselisihan antara pelaku dan korban. Dalam keadaan emosi, pelaku melakukan penganiayaan dengan membacok korban menggunakan senjata tajam,” jelas Kasi Humas Polres Lahat mewakili Kapolres Lahat AKBP Novi Ediyanto, S.I.K., M.I.K., Rabu (7/1/2026).
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius berupa luka bacok di bagian belakang kepala hingga delapan jahitan, luka pada jari telunjuk tangan kiri empat jahitan, serta luka lecet di bagian punggung. Meski terluka, korban berhasil menyelamatkan diri dengan berlari menjauh dari lokasi kejadian.
Korban sempat mendapatkan pertolongan pertama di Klinik Kesehatan PT MIP sebelum dirujuk ke RSIA Adelliah Lahat untuk perawatan lanjutan.
BACA JUGA: Gara-Gara Unggahan Medsos, Pria di Palembang Dipukul, Ditendang dan Diancam Bacok Suami Mantan Istri
Sementara itu, pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor miliknya.
Namun, tidak berselang lama, petugas Polsek Merapi Barat yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Oki Prasetiawan, S.H. berhasil mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolsek Merapi Barat.
“Pelaku sudah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan. Kasus ini kami tangani sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek Merapi Barat IPTU Chandra Kirana, S.H., M.H., Selasa (6/1/2026).
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam merah dengan nomor polisi BG 3269 EI, serta satu bilah parang lengkap dengan sarungnya sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, BD dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHPidana sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar setiap persoalan sengketa lahan diselesaikan melalui jalur hukum dan mediasi, bukan dengan kekerasan, demi menjaga ketertiban dan keselamatan bersama. (*/red)







