Visum Korban Kekerasan Seksual di Empat Lawang Kini Jadi Tanda Tanya

oleh -62 Dilihat
oleh
Pembiayaan visum korban kekerasan seksual di Empat Lawang belum jelas pada 2026. Masyarakat khawatir akses keadilan korban terhambat. (*/Ils)

Ringkasan Berita:

Ketidakjelasan pembiayaan visum korban kekerasan seksual di Kabupaten Empat Lawang pada tahun anggaran 2026 memicu kekhawatiran publik. Pemkab melalui DPPPA mengaku belum menerima regulasi terbaru, sementara masyarakat berharap pemerintah tetap menanggung biaya visum demi keadilan korban.


EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com – Persoalan pembiayaan visum bagi korban kekerasan seksual di Kabupaten Empat Lawang kembali mencuat dan menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Memasuki tahun anggaran 2026, hingga kini belum ada kejelasan apakah biaya visum masih akan ditanggung oleh pemerintah daerah seperti tahun-tahun sebelumnya.

Pemerintah Kabupaten Empat Lawang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) mengakui belum memperoleh kepastian regulasi maupun petunjuk teknis terkait skema pembiayaan visum tersebut.

Padahal, visum et repertum merupakan salah satu alat bukti penting dalam proses hukum kasus kekerasan seksual.

Kepala Dinas PPPA Kabupaten Empat Lawang, Ice Apra Listiani, menjelaskan bahwa pada tahun-tahun sebelumnya pemerintah daerah masih menanggung biaya visum bagi korban.

Hal itu, kata dia, berdasarkan pengalaman langsung pendampingan kasus yang pernah dilakukan oleh pihaknya.

BACA JUGA: Setahun Mandek, Kasus Istri Ketua SMSI Mura Kian Menggantung, Penyidik: Segera Ditetapkan Tersangka!

“Kalau untuk tahun lalu, biaya visum masih ditanggung Pemda. Kami pernah mendampingi langsung salah satu kasus kekerasan seksual dan biayanya ter-cover,” ujar Ice saat dikonfirmasi, Sabtu (31/1/2026).

Namun demikian, memasuki tahun anggaran 2026, Ice mengaku belum mengetahui secara pasti apakah kebijakan tersebut masih berlaku atau justru mengalami perubahan.

Hingga saat ini, DPPPA Empat Lawang belum menerima regulasi terbaru, baik dari pemerintah pusat maupun kebijakan resmi pemerintah daerah.

“Untuk tahun ini kami belum tahu pasti. Nanti saya tanya Kabid dulu supaya informasinya lebih jelas dan akurat,” tambahnya.

Ketidakpastian ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat.

Banyak pihak menilai, tanpa jaminan pembiayaan visum yang jelas, korban kekerasan seksual berpotensi enggan melapor karena terbebani biaya dan rumitnya prosedur hukum.

BACA JUGA: Mayat di Sungai Musi Ternyata Bocah Hanyut dari Curup

Soni, salah seorang warga Kabupaten Empat Lawang, berharap pemerintah tetap konsisten menanggung biaya visum, terutama bagi masyarakat kurang mampu.

Menurutnya, korban seharusnya mendapatkan perlindungan penuh dari negara, bukan justru dihadapkan pada beban tambahan setelah mengalami trauma.

“Kasihan kalau korbannya warga kurang mampu. Sudah kena musibah, masih harus mikir biaya visum lagi. Banyak juga warga yang tidak paham prosedur hukum. Pemerintah harus hadir mempermudah, bukan malah menyulitkan,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, visum et repertum menjadi dokumen krusial dalam mengungkap tindak kekerasan seksual.

Tanpa visum, proses hukum kerap terhambat, bahkan bisa berhenti di tengah jalan.

Kondisi ini dikhawatirkan akan memperbesar angka kasus yang tidak dilaporkan (dark number), terutama di daerah dengan keterbatasan akses dan ekonomi.

BACA JUGA: Mantan Anggota DPRD Sumsel Digerebek Saat Bersama Bocah 11 Tahun, Iming-iming Rp300 Ribu Terkuak

Pengamat perlindungan perempuan dan anak menilai, ketegasan regulasi sangat dibutuhkan agar aparat pendamping dan korban memiliki kepastian hukum.

Kejelasan anggaran juga menjadi indikator keseriusan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan nyata, bukan sekadar wacana di atas kertas.

Masyarakat Empat Lawang pun berharap Pemkab segera memberikan kejelasan terkait pembiayaan visum korban kekerasan seksual.

Kepastian regulasi dinilai penting agar korban tidak ragu melapor, mendapatkan pendampingan, serta memperoleh keadilan secara utuh.

Tanpa langkah konkret dan kebijakan yang berpihak, upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak berisiko berjalan setengah hati.

Pemerintah daerah diharapkan segera hadir dengan solusi, demi memastikan hak-hak korban kekerasan seksual tetap terlindungi. (*/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.