“Baik, putusan sudah dibacakan. Silakan terdakwa dan penasihat hukumnya menyampaikan sikap, terima, banding, atau pikir-pikir,” ujar Hakim Ketua.
Ketiga terdakwa yang mengikuti sidang secara daring dari tahanan kemudian menjawab serempak, “Kami pikir-pikir, Yang Mulia.”
BACA JUGA: Satres Narkoba Polres Prabumulih Gagalkan Peredaran Sabu, Pemasok Masih Diburu
Kasus ini bermula dari perintah seorang bos bernama Chandra (DPO) kepada terdakwa Mistoni untuk menyiapkan anak buah mengambil narkotika jenis sabu seberat 15 kilogram di daerah Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Menindaklanjuti perintah tersebut, Mistoni menghubungi rekannya, Zupiyadi, pada 20 Januari 2025.
Ia memerintahkan agar sabu tersebut diambil malam hari menggunakan sepeda motor.
Zupiyadi pun berangkat menuju lokasi dan bertemu dengan seseorang di depan minimarket Indomaret di Tulung Selapan.
Orang tersebut kemudian menyerahkan tas ransel warna biru dongker berisi sabu dan kantong plastik hitam yang juga berisi sabu.
BACA JUGA: BNN Sumsel Sediakan Rehabilitasi Gratis Bagi Pengguna Narkoba, Identitas Dijamin Aman
Setelah menerima barang haram tersebut, Zupiyadi langsung memberi kabar kepada Mistoni bahwa isi tas dan kantong plastik itu berupa 15 bungkus sabu dengan total berat 15 kilogram.
Namun tak lama setelah itu, petugas dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan berhasil membekuk Mistoni di rumahnya di Perumahan Kayuara Grand Residence, Palembang.
Dari penangkapan Mistoni, petugas kemudian mengembangkan penyelidikan hingga akhirnya menangkap Zupiyadi dan Syakirman.
Majelis hakim menegaskan, vonis berat ini dijatuhkan sebagai bentuk komitmen peradilan terhadap pemberantasan narkoba, yang telah menimbulkan dampak sosial luas di masyarakat.
“Perbuatan para terdakwa bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak masa depan generasi muda. Oleh karena itu, pengadilan memandang hukuman berat sebagai langkah tegas memberi efek jera,” tutur hakim dalam sidang.
BACA JUGA: Baru Dilantik, Kasat Narkoba Polres Musi Rawas Langsung Tangkap Pengedar Sabu
Dengan putusan ini, dua dari tiga terdakwa resmi menerima vonis tertinggi dalam sistem hukum Indonesia, sementara Syakirman akan menjalani masa hukuman seumur hidup di lembaga pemasyarakatan. (*/red)
Page: 1 2
Film drama emosional tentang trauma, kehilangan, dan perjalanan berdamai dengan masa lalu, sekaligus pengingat bahwa…
Na Willa menghadirkan kisah masa kecil yang hangat sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih…
Oknum Kades di Musi Rawas ditangkap di Deli Serdang setelah kabur terkait dugaan pemerasan dan…
Lansia berinisial AS ditemukan meninggal di siring Desa Pagar Gunung, Kepahiang. Polisi masih menyelidiki penyebab…
Salah seorang warga, Leki, mengatakan gagal panen terjadi di sejumlah kawasan persawahan atau ladangan di…
Penelitian Nestia Destiani membahas pemanfaatan WhatsApp sebagai media penyebaran pesan dakwah oleh remaja di Desa…