Categories: Kasus Palembang Sumsel

Vonis Mati untuk Dua Kurir Sabu 15 Kilogram di Palembang, Satu Dihukum Seumur Hidup


Ringkasan Berita:
° Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus menjatuhkan vonis mati kepada dua terdakwa kasus narkoba, Mistoni dan Zupiyadi, atas kepemilikan sabu seberat hampir 15 kilogram.

° Sementara satu terdakwa lainnya, Syakirman, dijatuhi hukuman seumur hidup.

° Vonis ini dibacakan dalam sidang yang dipimpin Hakim Sangkot Lumban Tobing pada Rabu (15/10/2025).

° Ketiganya dinilai terbukti melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Palembang, LintangPos.com — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus kembali menjatuhkan hukuman berat terhadap pelaku tindak pidana narkotika.

Dua terdakwa, Mistoni dan Zupiyadi, dijatuhi vonis mati, sementara satu terdakwa lainnya, Syakirman, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam sidang yang digelar pada Rabu (15/10/2025).

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Sangkot Lumban Tobing, SH, MH menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tidak ada unsur yang meringankan untuk para terdakwa,” tegas Hakim Ketua saat membacakan putusan di ruang sidang utama PN Palembang.

Hakim menjelaskan, Mistoni dan Zupiyadi terbukti berperan aktif dalam peredaran sabu seberat hampir 15 kilogram, sementara Syakirman turut membantu proses distribusi.

“Atas perbuatannya, terdakwa Mistoni dan Zupiyadi dijatuhi hukuman pidana mati, dan terdakwa Syakirman dijatuhi pidana seumur hidup,” lanjut hakim.

BACA JUGA: Motor Hasil Curas Ditemukan, Polsek Lintang Kanan Kembalikan ke Pemilik

Berbeda Tipis dari Tuntutan Jaksa

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menuntut ketiganya dengan hukuman mati.

Namun majelis hakim hanya menjatuhkan pidana seumur hidup kepada Syakirman, dengan pertimbangan perannya yang lebih kecil dibanding dua terdakwa lainnya.

Usai pembacaan putusan, hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menentukan sikap.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: BNNP Sumsel BNNP Sumsel tangkap pengedar sabu hukuman mati hukuman mati kasus narkoba 15 kilogram hukuman seumur hidup kasus narkoba Kejati Sumsel keputusan majelis hakim PN Palembang PN Palembang sabu 15 kilogram vonis mati kurir sabu di Palembang vonis mati Palembang

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Kecelakaan di Talang Banyu, Satu Orang Meninggal

Kecelakaan di Talang Banyu Empat Lawang melibatkan Vario, Suzuki Carry dan Supra Fit. Satu pengendara…

17 menit ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

21 Paket Sabu Diamankan, Polres Empat Lawang Bongkar Dugaan Peredaran

Polres Empat Lawang mengamankan LA dan 21 klip diduga sabu seberat 5,55 gram di Kota…

7 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Rukor Bulanan Pemkab Empat Lawang Bahas Manajemen Talenta hingga Pelayanan Publik

Pemkab Empat Lawang menggelar Rakoret seluruh OPD membahas Manajemen Talenta, persiapan Mal Pelayanan Publik, MoU…

9 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Sekda Fauzan: Pancasila Harus Dibumikan

Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin menegaskan nilai Pancasila harus dibumikan dalam birokrasi dan kehidupan…

11 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Tiga Anak Diamankan, Polres Empat Lawang Ungkap Kasus Curas

Polres Empat Lawang mengungkap kasus curas di Tanjung Beringin. Tiga anak berusia 16 tahun diamankan…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Parlemen
  • Sumsel

Pemkab dan DPRD Empat Lawang Sepakati Perubahan APBD 2026

Pemkab dan DPRD Empat Lawang menyepakati Perubahan APBD 2026 dengan pendapatan Rp1,137 triliun dan belanja…

1 hari ago