Categories: Kasus Palembang Sumsel

Vonis Mati untuk Dua Kurir Sabu 15 Kilogram di Palembang, Satu Dihukum Seumur Hidup


Ringkasan Berita:
° Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus menjatuhkan vonis mati kepada dua terdakwa kasus narkoba, Mistoni dan Zupiyadi, atas kepemilikan sabu seberat hampir 15 kilogram.

° Sementara satu terdakwa lainnya, Syakirman, dijatuhi hukuman seumur hidup.

° Vonis ini dibacakan dalam sidang yang dipimpin Hakim Sangkot Lumban Tobing pada Rabu (15/10/2025).

° Ketiganya dinilai terbukti melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Palembang, LintangPos.com — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus kembali menjatuhkan hukuman berat terhadap pelaku tindak pidana narkotika.

Dua terdakwa, Mistoni dan Zupiyadi, dijatuhi vonis mati, sementara satu terdakwa lainnya, Syakirman, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam sidang yang digelar pada Rabu (15/10/2025).

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Sangkot Lumban Tobing, SH, MH menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tidak ada unsur yang meringankan untuk para terdakwa,” tegas Hakim Ketua saat membacakan putusan di ruang sidang utama PN Palembang.

Hakim menjelaskan, Mistoni dan Zupiyadi terbukti berperan aktif dalam peredaran sabu seberat hampir 15 kilogram, sementara Syakirman turut membantu proses distribusi.

“Atas perbuatannya, terdakwa Mistoni dan Zupiyadi dijatuhi hukuman pidana mati, dan terdakwa Syakirman dijatuhi pidana seumur hidup,” lanjut hakim.

BACA JUGA: Motor Hasil Curas Ditemukan, Polsek Lintang Kanan Kembalikan ke Pemilik

Berbeda Tipis dari Tuntutan Jaksa

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menuntut ketiganya dengan hukuman mati.

Namun majelis hakim hanya menjatuhkan pidana seumur hidup kepada Syakirman, dengan pertimbangan perannya yang lebih kecil dibanding dua terdakwa lainnya.

Usai pembacaan putusan, hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menentukan sikap.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: BNNP Sumsel BNNP Sumsel tangkap pengedar sabu hukuman mati hukuman mati kasus narkoba 15 kilogram hukuman seumur hidup kasus narkoba Kejati Sumsel keputusan majelis hakim PN Palembang PN Palembang sabu 15 kilogram vonis mati kurir sabu di Palembang vonis mati Palembang

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

HUT ke-81 TNI, Polsek dan Koramil di Empat Lawang Perkuat Sinergi

Peringati HUT ke-81 TNI, Polsek jajaran Polres Empat Lawang mengunjungi Koramil untuk memperkuat sinergi dan…

1 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Tersangka Maling Motor di Parkiran Indomaret Tertangkap di Kebun Sawit

Polres Empat Lawang menangkap AS, terduga pelaku curanmor, di pondok kebun sawit Lahat. Polisi mengamankan…

19 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polisi Empat Lawang Dorong Ketahanan Pangan dan Cegah Karhutla

Polisi Empat Lawang mendorong pemanfaatan pekarangan bergizi sekaligus memperkuat pencegahan karhutla melalui patroli dan sambang…

1 hari ago
  • Berita
  • Ekonomi
  • Regional
  • Sumsel

KDEKS Dikukuhkan, Herman Deru Dorong Ekonomi Syariah Lebih Masif

Herman Deru menegaskan KDEKS Sumsel harus memperkuat sosialisasi dan kolaborasi agar potensi ekonomi syariah memberi…

2 hari ago
  • Berita
  • Palembang
  • Sumsel

Joncik Tegaskan KDEKS Harus Berujung pada Ekonomi Rakyat

Bupati Joncik Muhammad menegaskan KDEKS harus menghasilkan kerja nyata, menggerakkan UMKM, dan memberi dampak langsung…

3 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Headline
  • Sumsel

Truk Terjun ke Jurang 80 Meter di Tikungan S Pendopo, Satu Tewas

Truk Dyna terjun ke jurang sedalam 80 meter di Tikungan S Pendopo, Empat Lawang. Pengemudi…

3 hari ago