KUHP Baru Bikin Heboh! Lubuk Linggau Kumpulkan Tiga Pilar Hukum Bahas Aturan Pidana Era Baru

oleh -41 Dilihat
oleh
Polres dan Pemkot Lubuk Linggau menggelar diskusi mendalam soal implementasi KUHP baru, melibatkan seluruh pilar SPP dan instansi terkait. (*/Istimewa)

Ringkasan Berita:

° Diskusi besar antar Perangkat SPP di Lubuk Linggau membedah perubahan KUHP Nasional.

° Polres, Kejaksaan, PN, dan Pemkot mengupas struktur baru, pasal strategis, hingga dampak teknis bagi penyidikan, penuntutan, dan penanganan kasus sosial.


LUBUK LINGGAU, LINTANGPOS.com Polres Lubuk Linggau bersama Pemerintah Kota Lubuk Linggau menggelar diskusi strategis lintas Perangkat Sistem Peradilan Pidana (SPP) dan para stakeholder terkait untuk mematangkan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Kegiatan penting ini digelar Senin, 1 Desember 2025, di Cinema Hall Bukit Sulap Lantai 5 Pemkot Lubuk Linggau, dengan melibatkan sekitar 80 peserta dari berbagai instansi penegak hukum dan pemerintahan.

Acara ini menegaskan kesiapan tiga pilar SPP dalam menghadapi perubahan hukum pidana yang berskala nasional.

Dari unsur kepolisian hadir Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, Kasatreskrim AKP M. Kurniawan Azwar, serta seluruh Kanit Reskrim Polres Lubuk Linggau.

Dari kejaksaan hadir Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Suwarno.

Sementara dari pengadilan hadir Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, Hendra Halomoan.

BACA JUGA: Sidang APAR Memanas! Nama Sekda Empat Lawang Terseret, Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Aliran Dana?

Pemerintah Kota ikut mendampingi lewat kehadiran Staf Ahli I H. Heri Suryanto, Asisten I Drs. Erwin Armedi, Kepala Dinas Sosial, Kasat Pol PP, Kepala UPTD PPA, serta Kabag Hukum Pemkot Lubuk Linggau.

Kehadiran ketiga pilar hukum bersama jajaran Pemkot menunjukkan komitmen bersama dalam menyelaraskan pemahaman terhadap aturan baru ini.

Sesi inti menampilkan pemaparan ahli oleh Dr. Artha Febriansyah, SH, MH, dosen Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri) sekaligus ahli pidana.

Dalam penyampaiannya, Dr. Artha membedah struktur baru KUHP yang kini hanya terdiri dari dua buku: Ketentuan Umum dan Tindak Pidana. Ia menyoroti perubahan-perubahan signifikan seperti:

  • konsep baru pidana mati,
  • penerapan pidana bersyarat,
  • reformulasi delik adat,
  • serta pengakuan terhadap hukum yang hidup di masyarakat.

Tujuan utama penyampaian materi tersebut adalah memastikan seluruh aparat hukum memiliki pemahaman yang seragam agar implementasi UU No. 1 Tahun 2023 tidak menimbulkan interpretasi berbeda antarinstansi.

BACA JUGA: Tersangka Tak Sendiri? Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Pelaku Lain di Balik Korupsi Hibah KONI Lahat

Setelah pemaparan materi, sesi diskusi berlangsung dinamis. Jajaran Reskrim Polres dan perwakilan Kejaksaan aktif mengajukan pertanyaan teknis terkait implikasi pasal-pasal baru terhadap proses penyidikan, penuntutan, hingga mekanisme persidangan.

Tak kalah penting, kehadiran Dinas Sosial, Pol PP, serta UPTD PPA mencerminkan bahwa perubahan KUHP juga memiliki dampak luas terhadap penanganan kasus sosial, termasuk perlindungan anak, perempuan, dan ketertiban umum.

Kegiatan ini menjadi langkah antisipatif bagi Polres Lubuk Linggau dan seluruh unsur SPP untuk memastikan transisi dari KUHP warisan kolonial menuju KUHP Nasional dapat berjalan mulus.

Sinergi lintas instansi ini diharapkan mampu menjaga konsistensi penerapan hukum dan menjamin keadilan bagi masyarakat Lubuk Linggau. (*/red)