Tidak lama kemudian, ada warga dari luar Kota Bengkulu yang datang langsung ke Satpol PP membuat laporan resmi kepada penyidik,” kata Sahat.
Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menemukan Tarizon tidak memiliki Surat Perintah Tugas (SPT) resmi sebagai juru parkir.
Kepada penyidik, Tarizon mengaku hanya menggantikan rekannya, Angga, yang merupakan pemegang SPT parkir di lokasi tersebut. Ia juga mengaku baru sekitar 13 hari bertugas menjaga parkir di Pasar Panorama dan diminta menarik uang parkir sebesar Rp5.000 per jam kepada setiap pengendara mobil pikap yang parkir untuk mengangkut barang.
“Keterangan sementara yang kami dapat, yang bersangkutan melaksanakan tugas itu atas permintaan pemegang SPT parkir. Namun hal tersebut masih akan kami klarifikasi karena penyidik harus memastikan kebenarannya,” ujar Sahat.
Satpol PP berencana memanggil Angga untuk dimintai keterangan. Menurut Sahat, pemegang SPT seharusnya menjalankan tugasnya sendiri dan tidak menyerahkan pengelolaan parkir kepada pihak lain tanpa ketentuan yang berlaku.








