Ringkasan Berita:
° Warga Kelurahan Tanjung Raman, Kota Prabumulih, menghentikan empat truk batubara yang melintas di jalur terlarang pada Selasa (28/10/2025) dini hari.
° Aksi itu dilakukan karena warga kesal atas pelanggaran berulang yang merusak jalan kota.
° Dishub Prabumulih turun tangan mengamankan truk dan memeriksa para sopir.
Prabumulih, LintangPos.com — Aksi spontan warga Kelurahan Tanjung Raman, Kota Prabumulih, pada Selasa (28/10/2025) dini hari, menarik perhatian publik.
Sekitar pukul 04.30 WIB, empat unit truk bermuatan batubara berhasil dihentikan warga setelah kedapatan melintas di kawasan yang selama ini dilarang bagi kendaraan tambang.
Insiden bermula ketika sejumlah warga melihat konvoi truk melaju di sekitar Simpang Tugu Tani, jalur utama di tengah kota yang seharusnya bebas dari kendaraan tambang.
Warga yang telah lama menahan kesal langsung bertindak cepat menghadang kendaraan besar itu.
Dengan koordinasi singkat, truk-truk tersebut digiring ke Terminal Talang Jimar untuk diamankan sementara.
Salah satu warga, Toyong, mengungkapkan bahwa aksi tersebut dilakukan bukan karena emosi semata, melainkan bentuk kepedulian terhadap lingkungan sekitar.
BACA JUGA: Perum BULOG dan Pemkab Muara Enim Tandatangani MoU Pembangunan Infrastruktur Pascapanen
“Kami sudah berkali-kali melapor, tapi pelanggaran terus terjadi. Truk-truk ini tidak hanya melanggar aturan, tapi juga merusak jalan yang baru diperbaiki. Jadi kami ambil tindakan sendiri,” ujarnya.
Warga lain menambahkan bahwa tindakan ini merupakan perlawanan moral terhadap lemahnya penegakan Peraturan Wali Kota (Perwako) dan Peraturan Gubernur (Perwagub) yang melarang kendaraan tambang melintasi kawasan dalam kota.
“Kalau tidak ada ketegasan, kami akan terus melakukan pengawasan warga. Ini rumah kami, jalan kami,” kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Menurut warga, dampak sosial dan ekonomi akibat pelanggaran ini sudah sangat terasa. Banyak ruas jalan yang baru diperbaiki kini kembali rusak akibat tonase berat kendaraan tambang.
“Perusahaan mau ambil jalan pintas demi hemat biaya, tapi rakyat kecil yang bayar mahal karena jalan rusak dan rawan kecelakaan,” tegasnya.
Dishub Prabumulih Turun Tangan
BACA JUGA: Tumpahan Batubara di Lahat, Bupati Turun Tangan, Perusahaan Disorot
Menanggapi insiden tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Prabumulih, Arlus, membenarkan bahwa empat unit truk batubara telah diamankan warga dan kini berada di Terminal Talang Jimar.
“Kami menerima laporan dari warga Tanjung Raman dan segera menurunkan tim ke lokasi. Keempat truk kini diamankan, dan sopirnya sedang diperiksa,” jelas Arlus.
Dishub juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk penanganan hukum lebih lanjut.
“Kami pastikan proses berjalan sesuai aturan. Dokumen kendaraan dan kunci sempat diamankan warga, tapi semuanya sudah diserahkan untuk pemeriksaan resmi,” tambahnya.
Aturan Sudah Ada, Penegakan Masih Lemah
Sesuai Perwako Prabumulih, kendaraan pengangkut hasil tambang — termasuk batubara — dilarang melintasi jalan dalam kota. Aturan ini dibuat demi melindungi infrastruktur kota dan keselamatan masyarakat.
Namun, pelanggaran masih sering terjadi, terutama pada malam hingga dini hari, ketika pengawasan relatif longgar.
Warga berharap kejadian ini bisa menjadi peringatan serius bagi pelaku usaha tambang dan sopir untuk mematuhi jalur khusus yang telah ditetapkan.
“Kami bukan menolak tambang, kami hanya ingin aturan ditegakkan. Jalan kota bukan untuk truk bertonase berat,” tutup Toyong. (*/red)
