Pamapta SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Amar, membenarkan laporan tersebut.
“Laporan sudah kita terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes Palembang,” ujarnya.
Insiden ini kembali menyoroti betapa rentannya para jurnalis ketika berada di lapangan, terlebih saat meliput kasus-kasus besar yang menyentuh kepentingan banyak pihak.
Romadon berharap langkah hukumnya tak hanya memberi perlindungan bagi dirinya, tetapi juga menjadi pengingat bahwa kerja jurnalistik tidak boleh dihalang-halangi—apalagi dengan kekerasan atau ancaman.
Kasus ini kini menunggu perkembangan penyelidikan lebih lanjut. (*/red)





