Wartawan Diancam & Didorong Saat Liputan Korupsi Rp1,6 Triliun, Kasusnya Diaporkan ke Polisi 

oleh -205 Dilihat
oleh
Jurnalis Palembang diduga diintimidasi kerabat tersangka korupsi saat liputan di Kejati Sumsel. Korban melapor ke polisi, kasus kini ditangani Satreskrim, Rabu (19/11/2025). Foto: Istimewa

Ringkasan Berita:

° Seorang jurnalis Palembang, Romadon, melapor ke Polrestabes setelah diduga dihalangi dan diancam oleh kerabat tersangka korupsi saat peliputan di Kejati Sumsel.

° Peristiwa terjadi pada rilis kasus kredit Rp1,6 triliun. Polisi telah menerima laporan dan segera menindaklanjuti.


PALEMBANG, LINTANGPOS.com — Suasana gelap menjelang malam di Gedung Kejati Sumsel pada Senin, 17 November 2025, mendadak berubah tegang.

Di tengah proses rilis penahanan tersangka kasus korupsi fasilitas kredit bank pelat merah senilai Rp1,6 triliun, sejumlah awak media justru menghadapi situasi yang tak pernah mereka bayangkan: dugaan intimidasi dan ancaman saat menjalankan tugas jurnalistik.

Romadon, salah seorang jurnalis di Palembang, menjadi korban langsung dari insiden tersebut.

Didampingi kuasa hukumnya, Mardiansyah, ia akhirnya memilih menempuh jalur hukum dan melaporkan kejadian itu ke SPKT Polrestabes Palembang, Selasa 19 November 2025.

Menurut Mardiansyah, para jurnalis sebenarnya diundang resmi untuk meliput rilis penahanan tersangka WS,

Direktur PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sriwijaya Andal Lestari (SAL), terkait dugaan korupsi fasilitas kredit dengan nilai fantastis: Rp1,6 triliun.

BACA JUGA: Detik-Detik Mencekam Penahanan WS: Kisruh, Dugaan Ancaman dan Upaya Halangi Wartawan di Balik Skandal Rp1,6 Triliun!

“Awalnya situasi berjalan baik. Awak media bekerja seperti biasa, mengambil gambar untuk kebutuhan pemberitaan,” ujar Mardiansyah.

Namun, suasana berubah begitu WS hendak digiring menuju mobil tahanan.

Lima sampai enam orang yang diduga kerabat tersangka tiba-tiba muncul dan menghalangi para jurnalis mendokumentasikan proses tersebut. Salah satu yang disebut terlibat adalah AR.

Mardiansyah menjelaskan, tidak hanya penghalangan, tetapi dorongan hingga ancaman juga terjadi di tengah kerumunan.

“Terlapor AR mendorong awak media yang bertugas dan mengancam korban yang sedang mengambil gambar,” ujarnya.

Merasa keselamatannya terancam dan profesinya dilecehkan, Romadon menyerahkan sejumlah alat bukti dan melapor atas dugaan tindak pidana penghalangan kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

BACA JUGA: Prabowo Sindir Gaji Wartawan dan Bos Media di Tengah Pidato Antikorupsi

Ketentuan yang disangkakan mengarah pada Pasal 18 juncto Pasal 4 Ayat (2) UU Pers, yang memuat ancaman minimal dua tahun penjara serta denda hingga Rp500 juta.

Pamapta SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Amar, membenarkan laporan tersebut.

“Laporan sudah kita terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes Palembang,” ujarnya.

Insiden ini kembali menyoroti betapa rentannya para jurnalis ketika berada di lapangan, terlebih saat meliput kasus-kasus besar yang menyentuh kepentingan banyak pihak.

Romadon berharap langkah hukumnya tak hanya memberi perlindungan bagi dirinya, tetapi juga menjadi pengingat bahwa kerja jurnalistik tidak boleh dihalang-halangi—apalagi dengan kekerasan atau ancaman.

Kasus ini kini menunggu perkembangan penyelidikan lebih lanjut. (*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.