Categories: Kasus OKI Sumsel

4 ASN OKI Terjerat Korupsi Dispora Menunggu Surat Pemecatan dari BKSDM, Karier di Ujung Tanduk!

Ringkasan Berita:

° BKSDM OKI segera menindaklanjuti nasib empat ASN terpidana korupsi APBD Dispora 2022.

° Setelah menerima salinan putusan, langkah pemecatan akan dibahas bersama Bupati.

° Keempatnya kini mendekam di Lapas Kayuagung dengan vonis 1 tahun 10 bulan penjara.


OKI, LINTANGPOS.com — Awan suram tengah menaungi Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Empat aparatur sipil negara (ASN) di instansi itu kini menjalani hukuman penjara setelah divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022.

Namun, perjalanan hukum mereka belum sepenuhnya berakhir.

Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) OKI kini bersiap mengambil langkah administratif penting, menerbitkan surat salinan putusan untuk menentukan nasib keempat ASN tersebut.

Kepala BKSDM OKI, Drs. H. Antonius Leonardo, mengatakan pihaknya menunggu salinan resmi putusan pengadilan sebelum menindaklanjuti kasus ini secara administratif.

“Setelah kami terima salinan putusan, akan segera dilaporkan ke Bupati untuk diproses sesuai ketentuan. Karena ini perkara Tipikor, penanganannya memang harus hati-hati,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (13/11/2025).

BACA JUGA: Vonis Mengejutkan! Empat Pejabat Dispora OKI Dijatuhi Hukuman Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa

Ketika disinggung soal kemungkinan sanksi pemecatan, Antonius tak menampik hal itu.

“Bisa saja mereka diberhentikan. Kasus ini termasuk kategori berat karena menyangkut tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Empat ASN yang dimaksud adalah Imam Tohari, Kepala Bidang Keolahragaan sekaligus PPTK Kegiatan Keolahragaan Dispora OKI; Harun, Kabid Pemberdayaan Pemuda sekaligus PPTK Bidang Pemberdayaan; Muslim, Bendahara Pengeluaran Dispora tahun 2022; dan Aprilian Saputra, Bendahara Pengeluaran Dispora OKI tahun 2022.

Keempatnya kini menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Kayuagung setelah divonis 1 tahun 10 bulan penjara oleh majelis hakim pada sidang vonis, Selasa (11/11/2025) lalu.

Langkah BKSDM OKI selanjutnya dinilai akan menjadi ujian tegas bagi pemerintah daerah dalam menegakkan disiplin dan integritas ASN di lingkungan birokrasi.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: ASN terpidana BKSDM OKI Bupati OKI Dispora OKI korupsi Dispora Lapas Kayuagung pemecatan ASN Tipikor OKI

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Headline
  • Kasus
  • Sumsel

DPO Dua Tahun Kasus Korupsi Ditangkap, Berikut Penjelasan Kajari Empat Lawang!

Kejari Empat Lawang menangkap DPO kasus dugaan korupsi proyek jalan, setelah dua tahun buron. Kerugian…

1 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Headline
  • Sumsel

Kejari Empat Lawang Tangkap DPO Korupsi

Kejari Empat Lawang menangkap DPO kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Fajar Bakti-Lawang Agung di…

3 jam ago
  • Berita
  • Regional
  • Sumsel

Karhutla Sumsel Capai 404 Hektare, 84 Hektare Masih Terbakar

Karhutla Sumsel mencapai estimasi 404,22 hektare hingga 14 September 2026. Sebanyak 319,97 hektare dipadamkan, 84,25…

7 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Polsek Pendopo Ungkap Penggelapan Motor

Polsek Pendopo mengamankan pria berinisial DL alias B dalam kasus dugaan penggelapan motor. Tersangka mengaku…

7 jam ago
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Cegah Meluas, Polsek Tebing Tinggi Padamkan Karhutla

Polsek Tebing Tinggi bersama tim gabungan bergerak cepat memadamkan Karhutla di Tanjung Kupang untuk mencegah…

8 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Pemkab Empat Lawang Siapkan Perpanjangan PPPK

Pemkab Empat Lawang menyiapkan perpanjangan PPPK Paruh Waktu. OPD diminta menyerahkan dokumen ke BKPSDM paling…

13 jam ago