Kejari Prabumulih Segel 12 Ruangan KPU, Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp6 Miliar

oleh -12 Dilihat
oleh
Kejaksaan Negeri Prabumulih menyegel 12 ruangan di kantor KPU untuk mengamankan barang bukti terkait dugaan korupsi dana hibah Pemilu 2024 senilai Rp6 miliar, Senin (6/10/2025). Foto: Istimewa

Prabumulih, LintangPos.comUpaya penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih tahun anggaran 2024 kian serius.

Pada Senin (6/10/2025), Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih mengambil langkah tegas dengan menyegel 12 ruangan di kantor KPU yang berlokasi di Jalan A. Yani, Prabumulih.

Langkah ini dilakukan oleh tim pidana khusus (Pidsus) Kejari Prabumulih sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mengamankan berbagai dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan korupsi dana hibah tersebut.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Prabumulih, Safei SH MH, membenarkan tindakan penyegelan yang dilakukan sejak pagi hari.

Ia menjelaskan, ruangan yang disegel meliputi ruang Ketua KPU, Sekretaris, Bendahara, para Kepala Sub Bagian (Kasubag), serta beberapa ruangan anggota KPU lainnya.

“Penyegelan ini kami lakukan untuk menjaga agar tidak ada dokumen atau barang bukti yang hilang, diubah, atau dimanipulasi selama penyidikan berlangsung,” ujar Safei kepada awak media.

BACA JUGA: Tim Gabungan Terus Cari Siswa yang Jatuh dari Jembatan Muara Beliti

Penyegelan tersebut dilakukan di bawah pengamanan ketat personel TNI dan Polri guna memastikan situasi tetap kondusif.

Aparat berjaga di sekitar gedung KPU untuk menghindari potensi gangguan selama proses hukum berjalan.

Selain penyegelan, penyidik Kejari Prabumulih juga terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang diduga mengetahui aliran dana hibah tersebut.

Hingga saat ini, empat komisioner KPU Prabumulih telah beberapa kali dipanggil untuk memberikan keterangan.

Dalam kasus ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial MD (Marta Dinata), YA (Yasrin Abidin), dan SA (Syahrul Arifin).

Mereka diduga terlibat dalam pengelolaan dana hibah yang tidak sesuai peruntukan, sehingga menimbulkan kerugian negara yang mencapai Rp6 miliar.

BACA JUGA: Kejari Prabumulih Sinyalkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Dana Hibah KPU

Safei menambahkan, proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi dilakukan secara terpisah sesuai berkas perkara masing-masing tersangka.

Setelah seluruh tahapan penyidikan rampung, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.

“Kami memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional. Setelah semua bukti dan keterangan saksi lengkap, kasus ini segera kami limpahkan ke pengadilan,” tegas Safei.

Dari hasil penyelidikan awal, dugaan penyalahgunaan dana hibah KPU Prabumulih mencakup 20 item pekerjaan yang mengalami perubahan, pengurangan, maupun penambahan tanpa dasar hukum yang jelas.

Modifikasi anggaran tersebut diduga menjadi modus utama penyimpangan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Langkah penyegelan yang dilakukan Kejari Prabumulih menjadi sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga ke meja hijau.

BACA JUGA: Tiga Pejabat KPU Prabumulih Ditahan, Terseret Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp6 Miliar

Penegakan hukum ini diharapkan menjadi momentum penting untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana publik, khususnya dalam kegiatan penyelenggaraan pemilu di tingkat daerah. (*/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.