Dua Pria Aceh Terciduk Bawa 4,1 Kg Sabu di Hotel Mewah Palembang! Upah Fantastis Terungkap!

oleh -72 Dilihat
Dua pria Aceh ditangkap di hotel Palembang dengan 4,1 kg sabu. Polisi ungkap jaringan besar antarprovinsi, pelaku mengaku terdesak ekonomi, Kamis (6/11/2025). Foto: istimewa

Ringkasan Berita:

° Dua pria asal Aceh ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Palembang saat menginap di Hotel Parkside, Palembang.

° Mereka kedapatan membawa 4,1 kg sabu dalam kemasan teh Cina.

° Keduanya mengaku diupah Rp10 juta per paket untuk mengedarkan sabu di Sumatera Selatan.


Palembang, LintangPos.com – Dua pria asal Provinsi Aceh ditangkap aparat Satres Narkoba Polrestabes Palembang setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 4,1 kilogram.

Keduanya diamankan saat menginap di kamar 212 Hotel Parkside, Jalan Seroja, Kelurahan 20 Ilir D III, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, pada Selasa (4/11/2025) pagi.

Kedua tersangka, masing-masing Akhyar (28) dan Ikhwan (32), ditangkap tanpa perlawanan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat paket besar sabu yang dibungkus dalam kemasan teh Cina merek Guanyiwang dengan berat bruto mencapai 4.134 gram.

Selain itu, petugas turut menyita dua tas ransel dan dua unit telepon genggam.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Narkoba Kompol Faisal P. Manalu serta Kanit II Ipda Eeng Saptahari, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.

BACA JUGA: 11 Wilayah di Sumsel Siaga! Hujan Tak Lagi Biasa, Ancaman Banjir dan Longsor Mengintai

Informasi menyebut ada dua pria asal Aceh yang membawa sabu untuk diedarkan di wilayah Sumatera Selatan.

“Informasi kami terima pada Minggu, 2 November 2025. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui kedua pelaku menginap di salah satu hotel di kawasan Ilir Timur I,” ujar Kombes Harryo, Kamis (6/11/2025).

Petugas kemudian melakukan pemantauan dan penggerebekan di kamar hotel tersebut.

Saat digeledah, ditemukan sabu yang disembunyikan dalam tas ransel.

Menurut hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku mendapat barang haram itu dari seorang DPO berinisial L, atas perintah S, untuk diedarkan di Palembang.

“Mereka mengaku melakukannya karena alasan ekonomi,” kata Harryo.

BACA JUGA: Desa Tak Lagi Aman! Wagub Sumsel Ungkap Narkoba Sudah Menyusup ke Pelosok Kampung

Akhyar, salah satu tersangka, mengaku mendapat upah Rp10 juta per paket sabu yang berhasil diantarkan.

“Saya terpaksa, Pak, karena butuh uang. Kami naik bus dari Aceh ke Palembang,” ujarnya lirih.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Polisi kini masih memburu dua orang yang diduga menjadi pengendali jaringan sabu lintas provinsi tersebut. (*/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.