Ringkasan Berita:
° Kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 di KPU Prabumulih resmi naik ke tahap penuntutan.
° Tiga pejabat KPU ditetapkan sebagai tersangka dengan kerugian negara mencapai Rp11,875 miliar.
° Berkas lengkap segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang untuk disidangkan.
Prabumulih, LintangPos.com — Babak baru penegakan hukum di Kota Prabumulih kembali mencuat.
Kasus dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Prabumulih tahun 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat kini resmi memasuki tahap penuntutan.
Pada Kamis (6/11/2205) sore, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih menyerahkan berkas perkara dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pelimpahan ini menandakan bahwa proses penyidikan telah rampung setelah dinyatakan lengkap secara formil dan materiil.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Prabumulih, Safei, MH, membenarkan hal tersebut.
“Proses penyidikan telah dinyatakan lengkap. Kami resmi menyerahkan berkas dan barang bukti kepada JPU,” ujarnya.
BACA JUGA: Kejari Prabumulih Geledah Kantor KPU, Data Komputer Ditemukan Terhapus
Tiga Tersangka Resmi Ditetapkan
Dalam kasus ini, Kejari Prabumulih menetapkan tiga tersangka, yakni Marta Dinata (MD) selaku Ketua KPU Kota Prabumulih, Yasrin Arifin (YA) selaku Sekretaris KPU, dan Syahrul (SA) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Ketiganya diduga kuat menyalahgunakan dana hibah yang bersumber dari Pemerintah Kota Prabumulih, yang seharusnya digunakan untuk keperluan operasional dan logistik Pilkada Serentak 2024.
“Ketiganya disangka melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dan menimbulkan kerugian negara,” jelas Safei.
Para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hukuman maksimal yang mengintai mereka adalah penjara hingga 20 tahun dan denda Rp1 miliar.
BACA JUGA: Kejari Prabumulih Segel 12 Ruangan KPU, Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp6 Miliar
Kerugian Negara Naik Drastis
Audit terbaru dari auditor independen mengungkapkan bahwa nilai kerugian negara melonjak tajam dari Rp6,1 miliar menjadi Rp11,875 miliar.
“Audit menyeluruh menemukan tambahan penggunaan dana yang tidak sah dan tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Safei.
Beberapa komponen pembiayaan tidak sesuai ketentuan dan bahkan diduga fiktif.
Hal ini memperkuat indikasi adanya penyimpangan sistematis dalam pengelolaan dana hibah tersebut.
Segera Disidangkan di Tipikor Palembang
BACA JUGA: Kejari Prabumulih Sinyalkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Dana Hibah KPU
Dengan berkas lengkap, Kejari Prabumulih segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.
“Kami berharap proses hukum berjalan cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” kata Safei.
Ia menegaskan bahwa Kejaksaan berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
“Kami konsisten memberantas korupsi, terutama yang melibatkan uang rakyat. Tidak ada kompromi bagi siapapun yang berani menyalahgunakan dana publik.”
Pelajaran Bagi Penyelenggara Negara
Safei menambahkan, kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh aparatur negara agar berhati-hati dalam mengelola keuangan publik.
BACA JUGA: Tiga Pejabat KPU Prabumulih Ditahan, Terseret Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp6 Miliar
“Setiap rupiah dari uang rakyat harus dipertanggungjawabkan dengan benar. Ini bukan sekadar persoalan hukum, tapi juga soal kepercayaan publik terhadap negara,” tutupnya. (*/red)





