Ringkasan Berita:
° Isu tambahan tunjangan Rp5 juta bagi guru sertifikasi jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 ramai beredar.
° Pemerintah akhirnya memberi penjelasan resmi: tambahan tersebut bukan bonus, melainkan bagian dari THR dan gaji ke-13 bagi guru ASN dengan ketentuan tertentu.
JAKARTA, LINTANGPOS.com – Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), jagat percakapan guru di media sosial dan grup WhatsApp mendadak ramai.
Sebuah kabar menyebutkan bahwa guru bersertifikasi bakal menerima tambahan tunjangan dengan nilai fantastis, bahkan disebut bisa menembus angka Rp5 juta.
Tak sedikit guru yang bertanya-tanya: apakah informasi ini benar atau sekadar isu menyesatkan yang berulang setiap akhir tahun?
Kegelisahan itu wajar. Selama bertahun-tahun, isu tunjangan guru kerap muncul tanpa kejelasan sumber.
Namun kali ini, kabar tersebut mendapat sorotan serius karena disertai klaim adanya “bonus” tunjangan sertifikasi di akhir tahun 2025.
Untuk menjawab keraguan itu, kanal edukasi Guru Abad 21 Selasa, 16 Desember 2025, menyampaikan klarifikasi berdasarkan regulasi resmi pemerintah.
BACA JUGA: Akhir Tahun Jadi Berkah! TPG 100%, THR dan Gaji ke-13 Guru Cair Beruntun hingga Desember 2025
Hasilnya cukup jelas: tambahan tunjangan yang ramai dibicarakan itu memang ada, tetapi bukan bonus di luar ketentuan.
Tambahan tersebut merupakan bagian dari kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2025 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru.
Tambahan TPG Dua Bulan, Bukan Bonus Dadakan
Pemerintah menetapkan bahwa dalam komponen THR dan gaji ke-13 tahun 2025, terdapat tambahan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang nilainya setara dua bulan.
Skemanya sederhana: satu bulan TPG dibayarkan bersama THR dan satu bulan lainnya dibayarkan bersama gaji ke-13.
Dengan skema ini, guru ASN bersertifikasi yang memenuhi syarat akan menerima tambahan TPG sebesar 100 persen dari nilai tunjangan profesinya dalam satu tahun.
Inilah yang kemudian memunculkan angka Rp5 juta atau bahkan lebih dalam berbagai simulasi yang beredar di kalangan guru.
Sebagai contoh, guru ASN golongan IIIA memiliki gaji pokok sekitar Rp2,5 juta.
Karena TPG umumnya setara satu kali gaji pokok, maka tambahan dua bulan TPG menghasilkan total sekitar Rp5 juta.
Angka ini tentu bisa lebih besar bagi guru dengan golongan dan masa kerja lebih tinggi.
Tak heran jika isu ini cepat menyebar dan menimbulkan antusiasme.
Tidak Semua Guru Berhak Menerima
BACA JUGA: TPG 2026 Cair Tiap Bulan? Ini Alur Lengkap dan Jadwal Baru yang Bikin Guru Bernapas Lega
Meski kabarnya terdengar menggembirakan, pemerintah menegaskan bahwa tidak semua guru bersertifikasi otomatis menerima tambahan TPG ini.
Ada ketentuan khusus yang harus dipahami agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Pertama, tambahan TPG dua bulan ini hanya diberikan kepada guru ASN.
Guru non-ASN belum termasuk dalam kebijakan tambahan TPG tahun 2025.
Hingga kini, belum ada regulasi yang memasukkan guru non-ASN sebagai penerima tambahan tersebut, meski harapan ke arah sana terus disuarakan.
Kedua, tidak semua guru ASN bersertifikasi berhak menerima tambahan ini.
BACA JUGA: TPG Dibayar Bulanan Mulai 2026? OPS Siap Gulung Tikar Jika Data Terlambat Sekian Hari!
Guru ASN yang sudah menerima tunjangan kinerja daerah (tukin) tidak mendapatkan tambahan TPG.
Kebijakan ini dibuat untuk menjaga keseimbangan tunjangan yang diterima oleh ASN di berbagai daerah.
Daerah dengan kemampuan APBD tinggi umumnya telah memberikan tukin kepada guru.
Karena itu, guru ASN di daerah yang tidak menerima tukin menjadi sasaran utama kebijakan tambahan TPG ini.
Mereka memperoleh tambahan satu bulan TPG pada THR dan satu bulan pada gaji ke-13.
Dasar Hukum yang Jelas
BACA JUGA: TPG 100 Persen Bikin Heboh! Benarkah Cair Mendadak? Ini Fakta Resmi di Baliknya
Kebijakan tambahan TPG ini bukan sekadar wacana. Aturan tersebut tertuang secara resmi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.
Regulasi ini kemudian dijabarkan lebih teknis melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme pembayaran THR dan gaji ke-13.
Tak hanya itu, Kementerian Dalam Negeri juga mengeluarkan undangan resmi kepada pemerintah daerah terkait pendataan guru penerima tambahan TPG dan Tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil).
Surat dari Dirjen Bina Keuangan Daerah meminta pemda melaporkan data guru secara rinci sebagai dasar perhitungan pembayaran.
Menariknya, penerima tambahan TPG mencakup guru ASN di sekolah umum serta guru pendidikan agama di sekolah umum.
Ini menjadi kabar baik, terutama bagi guru agama yang pada tahun-tahun sebelumnya kerap luput dari kebijakan serupa.
Dalam aturan terbaru, guru agama di sekolah umum secara tegas diakomodasi.
Bagaimana dengan Guru Belum Sertifikasi?
Bagi guru ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik, pemerintah tetap memberikan perhatian melalui Tamsil.
Sama seperti TPG, Tamsil juga diberikan satu bulan pada THR dan satu bulan pada gaji ke-13.
Dengan demikian, meski belum bersertifikasi, guru ASN tetap mendapat tambahan penghasilan di akhir tahun.
Namun, prosedur penyaluran tambahan TPG dan Tamsil berbeda dengan TPG reguler.
BACA JUGA: Jangan Kaget! Ini Bocoran Jadwal, Kuota dan Sekolah Kedinasan yang Sepi Peminat untuk Seleksi 2026
Dana tidak langsung ditransfer dari pusat ke rekening guru. Penyaluran dilakukan melalui pemerintah daerah dan menjadi bagian dari komponen THR serta gaji ke-13.
Peran Krusial Pemerintah Daerah
Dalam skema ini, pemerintah daerah memegang peran penting.
Pemda wajib mengusulkan data guru penerima terlebih dahulu, yang kemudian diverifikasi oleh pemerintah pusat.
Setelah data dinyatakan valid, dana ditransfer ke kas daerah sebelum akhirnya disalurkan ke rekening masing-masing guru.
Ketepatan dan keakuratan data menjadi kunci utama agar pencairan berjalan lancar dan tidak terlambat.
BACA JUGA: Tunjangan Guru 100% Belum Cair? Ini Fakta di Balik Lambatnya Tambahan TPG 2025!
Karena itu, guru diimbau aktif memastikan status kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan serta menjalin koordinasi dengan dinas pendidikan setempat.
Pemerintah juga mengingatkan agar guru lebih berhati-hati terhadap informasi tidak resmi.
Tidak semua kabar tambahan tunjangan yang beredar dapat dipercaya.
Regulasi tertulis dan pernyataan resmi pemerintah harus menjadi acuan utama.
Harapan dan Catatan ke Depan
Tambahan TPG ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan guru ASN sekaligus menjaga daya beli menjelang akhir tahun.
BACA JUGA: Tunjangan Guru 100% Belum Cair? Ini Fakta di Balik Lambatnya Tambahan TPG 2025!
Pemerintah berharap kebijakan THR dan gaji ke-13 yang disertai tambahan TPG dapat memicu semangat dan kinerja guru di seluruh Indonesia.
Meski demikian, guru non-ASN masih menanti kebijakan serupa di masa depan.
Pemerintah menyebut evaluasi akan terus dilakukan sesuai kemampuan fiskal negara.
Untuk saat ini, pemahaman terhadap batasan regulasi menjadi kunci agar isu “tambahan Rp5 juta” dapat dipahami secara proporsional.
Kesimpulannya, tambahan TPG jelang Nataru 2025 bukan bonus spontan, melainkan kebijakan resmi dengan syarat yang jelas.
Guru penerima diminta bersabar menunggu proses administratif di daerah.
Pemerintah menegaskan, hak guru akan dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku. (*/red)





