Ringkasan Berita:
° Pemerintah resmi menetapkan formula baru kenaikan UMP 2026.
° Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut gubernur wajib mengumumkan UMP paling lambat 24 Desember 2025.
° Dengan rumus inflasi dan pertumbuhan ekonomi, UMP berpotensi naik signifikan.
PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Kabar mengenai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 akhirnya menemui titik terang.
Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli secara resmi mengumumkan bahwa penetapan UMP 2026 paling lambat harus diumumkan pada 24 Desember 2025.
Pengumuman ini sekaligus menandai dimulainya era baru pengupahan nasional dengan diterapkannya formula pengupahan terbaru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan.
PP tersebut diteken langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 16 Desember 2025, dan menjadi dasar hukum utama dalam penentuan upah minimum di seluruh Indonesia.
Aturan ini menggantikan mekanisme sebelumnya yang kerap menuai polemik antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah daerah.
“Khusus untuk tahun 2026, gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025,” ujar Menaker Yassierli seperti dikutip dari berbagai sumber.
Pernyataan ini sekaligus menegaskan tenggat waktu yang wajib dipatuhi oleh seluruh kepala daerah.
Peran Strategis Gubernur dalam Penetapan Upah
Dalam PP Pengupahan terbaru tersebut, ditegaskan bahwa gubernur memiliki kewajiban menetapkan besaran UMP di wilayahnya masing-masing.
Tak hanya itu, gubernur juga diberikan kewenangan untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) apabila dinilai perlu.
Lebih jauh, pemerintah juga mewajibkan gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan memberikan kewenangan tambahan dalam penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Kebijakan ini dinilai memberi fleksibilitas bagi daerah dalam menyesuaikan kondisi ekonomi sektoral tanpa mengabaikan perlindungan bagi pekerja.
BACA JUGA: UMP Sumsel 2026 Masih Misteri! Dewan Pengupahan Tunggu Aturan, Buruh Dorong Kenaikan hingga 8 Persen
Hasil perhitungan upah minimum nantinya disampaikan kepada gubernur dalam bentuk rekomendasi sebelum diumumkan secara resmi kepada publik.





