Jaksa Tuntut Mati Tiga Terdakwa Kasus 14 Kg Sabu di PN Palembang

oleh -381 Dilihat
oleh
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menuntut hukuman mati terhadap tiga terdakwa kasus narkoba jenis sabu seberat lebih dari 14 kilogram. Tuntutan dibacakan di PN Palembang Kelas IA Khusus, Rabu (17/9/2025)
JPU Kejati Sumsel menuntut hukuman mati terhadap tiga terdakwa kasus narkoba jenis sabu seberat lebih dari 14 kilogram. Tuntutan dibacakan di PN Palembang Kelas IA Khusus, Rabu (17/9/2025). Foto: Istimewa

Palembang, LintangPos.com Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menuntut hukuman mati terhadap tiga terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat lebih dari 14 kilogram.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, Rabu (17/9/2025).

Ketiga terdakwa yakni Zupiyadi, Mistoni alias Toni Blerr, dan Syakirman, yang hadir secara virtual.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Fatima SH MH.

JPU Kejati Sumsel, Ki Agus Anwar SH, menegaskan perbuatan para terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar hukum.

Mereka dinyatakan bersalah menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, hingga menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman.

BACA JUGA: Usai Konsumsi Narkoba, Pemuda Asal Seluma Mengamuk Rusak Mobil dan Aniaya Warga di Lubuklinggau

“Untuk itu, kami menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman pidana mati sebagaimana Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar JPU.

Penasihat hukum para terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang berikutnya.

Kasus ini merupakan hasil pengungkapan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel pada Januari–Februari 2025.

Total barang bukti yang diamankan sekitar 15 kilogram sabu yang masuk dari Malaysia melalui jalur perairan Riau sebelum diedarkan ke Sumatera Selatan.

Barang bukti pertama kali disita dari terdakwa Zupiyadi di Tulung Selapan, Kabupaten OKI.

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.