Jaksa Tuntut Mati Tiga Terdakwa Kasus 14 Kg Sabu di PN Palembang

oleh -888 Dilihat
oleh
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menuntut hukuman mati terhadap tiga terdakwa kasus narkoba jenis sabu seberat lebih dari 14 kilogram. Tuntutan dibacakan di PN Palembang Kelas IA Khusus, Rabu (17/9/2025)
JPU Kejati Sumsel menuntut hukuman mati terhadap tiga terdakwa kasus narkoba jenis sabu seberat lebih dari 14 kilogram. Tuntutan dibacakan di PN Palembang Kelas IA Khusus, Rabu (17/9/2025). Foto: Istimewa

Barang-barang yang disita di antaranya mobil Innova Reborn Venturer, Pajero Sport, Hilux Double Cabin, dan Honda Brio RS.

Polisi menduga seluruh aset tersebut berasal dari hasil penjualan narkoba.

BACA JUGA: Satresnarkoba Polres Empat Lawang Serahkan Tersangka Sabu ke Kejaksaan

“Semua barang bukti akan ditindaklanjuti dengan penerapan pasal TPPU,” tegas penyidik.

Sidang dengan agenda pleidoi dijadwalkan digelar pekan depan. (*/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.