Jaksa Tuntut Mati Tiga Terdakwa Kasus 14 Kg Sabu di PN Palembang

oleh -383 Dilihat
oleh
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menuntut hukuman mati terhadap tiga terdakwa kasus narkoba jenis sabu seberat lebih dari 14 kilogram. Tuntutan dibacakan di PN Palembang Kelas IA Khusus, Rabu (17/9/2025)
JPU Kejati Sumsel menuntut hukuman mati terhadap tiga terdakwa kasus narkoba jenis sabu seberat lebih dari 14 kilogram. Tuntutan dibacakan di PN Palembang Kelas IA Khusus, Rabu (17/9/2025). Foto: Istimewa

Sabu itu rencananya akan diserahkan kepada Syakirman dan Mistoni di wilayah Sekayu, Muba.

BACA JUGA: Apel Kebangsaan di Prabumulih, Wako Arlan Ingatkan Aksi Tanpa Anarkis

Zupiyadi dan Syakirman ditangkap pada 21 Januari 2025, sementara Toni Blerr berhasil ditangkap pada 4 Februari 2025 setelah sempat kabur.

Hingga kini, bandar besar jaringan ini berinisial CN masih buron.

Selain kasus narkotika, Mistoni alias Toni Blerr juga dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penyidik menyita delapan kendaraan bermotor, sejumlah ATM dan buku tabungan, serta rumah mewah miliknya.

Barang-barang yang disita di antaranya mobil Innova Reborn Venturer, Pajero Sport, Hilux Double Cabin, dan Honda Brio RS.

Polisi menduga seluruh aset tersebut berasal dari hasil penjualan narkoba.

BACA JUGA: Satresnarkoba Polres Empat Lawang Serahkan Tersangka Sabu ke Kejaksaan

“Semua barang bukti akan ditindaklanjuti dengan penerapan pasal TPPU,” tegas penyidik.

Sidang dengan agenda pleidoi dijadwalkan digelar pekan depan. (*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.