Barang-barang yang disita di antaranya mobil Innova Reborn Venturer, Pajero Sport, Hilux Double Cabin, dan Honda Brio RS.
Polisi menduga seluruh aset tersebut berasal dari hasil penjualan narkoba.
BACA JUGA: Satresnarkoba Polres Empat Lawang Serahkan Tersangka Sabu ke Kejaksaan
“Semua barang bukti akan ditindaklanjuti dengan penerapan pasal TPPU,” tegas penyidik.
Sidang dengan agenda pleidoi dijadwalkan digelar pekan depan. (*/red)





