Dana Desa 2026 Dipangkas Hingga 70 Persen

oleh -128 Dilihat
oleh
Dana Desa 2026 dipangkas hingga 70 persen. DPMD-P3A menyebut desa hanya mampu membiayai operasional rutin sambil menunggu juknis resmi pemerintah. (*/Ils)

Ringkasan Berita:

° Dana Desa tahun 2026 dipastikan mengalami pemangkasan lebih dari 60 persen.

° DPMD-P3A menyebut desa kemungkinan hanya mampu membiayai kegiatan rutin sambil menunggu juknis resmi penggunaan Dana Desa dari pemerintah pusat.


MURATARA, LINTANGPOS.com – Kabar kurang menggembirakan datang bagi pemerintah desa di seluruh Indonesia.

Dana Desa tahun anggaran 2026 dipastikan mengalami pemangkasan signifikan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMD-P3A), Depri Faizul Azim, membenarkan bahwa pemotongan Dana Desa mencapai lebih dari 60 persen, bahkan bisa menembus angka 70 persen.

“Dana Desa tahun 2026 dipangkas lebih dari 60 persen,” ujar Depri kepada wartawan, Sabtu (17/1/2026)..

Meski demikian, Depri mengaku belum dapat menjelaskan secara rinci dampak pemangkasan tersebut terhadap program desa.

Pasalnya, hingga saat ini pihaknya belum menerima petunjuk teknis (juknis) resmi terkait penggunaan Dana Desa tahun 2026.

BACA JUGA: Mantan Kades Digulung Tipikor, Dana Desa Ratusan Juta Melayang

“Belum ada juknisnya sehingga kita belum bisa menjelaskan secara detail. Kalau juknis sudah ada, nanti akan kita informasikan,” jelasnya.

Desa Diprediksi Fokus Kegiatan Rutin

Berdasarkan informasi global yang diterima, Depri memperkirakan Dana Desa yang diterima setiap desa nantinya hanya cukup untuk membiayai kegiatan rutin.

Mulai dari operasional kantor pemerintah desa, hingga honor kegiatan keagamaan seperti guru ngaji.

“Kalau melihat besarannya, sepertinya hanya cukup untuk kegiatan rutin saja. Tapi kita belum tahu pasti karena juknisnya belum ada. Kita tunggu saja,” ujarnya.

Kondisi ini tentu memunculkan kekhawatiran, terutama bagi desa-desa yang selama ini mengandalkan Dana Desa untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

BACA JUGA: Dana Desa Rp685 Juta Ludes, Mantan Kades Lahat Terjerat Korupsi

Fokus Dana Desa 2026 Mengacu Permendes PDT 16 Tahun 2025

Mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDT) Nomor 16 Tahun 2025, fokus penggunaan Dana Desa tahun 2026 diutamakan untuk sejumlah sektor prioritas.

Di antaranya penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, penguatan desa tangguh iklim dan bencana, serta peningkatan layanan kesehatan dasar skala desa.

Selain itu, Dana Desa juga diarahkan untuk program ketahanan pangan, penguatan lembaga ekonomi desa, dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih, pembangunan infrastruktur melalui program Padat Karya Tunai Desa, hingga pengembangan infrastruktur digital desa.

Dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa Dana Desa hanya boleh digunakan maksimal 3 persen untuk operasional pemerintah desa, di luar alokasi khusus Koperasi Desa Merah Putih.

BLT Desa dan Padat Karya Jadi Andalan

BACA JUGA: Pemkab Empat Lawang Percepat Digitalisasi Desa dan Layanan 112

Untuk penanganan kemiskinan ekstrem, BLT Desa tetap menjadi instrumen utama.

Setiap keluarga penerima manfaat dapat memperoleh bantuan maksimal Rp300 ribu per bulan, dibayarkan paling lama untuk tiga bulan sekaligus, berdasarkan hasil Musyawarah Desa.

Sementara itu, pelaksanaan program Dana Desa diutamakan dilakukan secara swakelola dengan pola Padat Karya Tunai Desa, agar tetap memberikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat.

Dengan pemangkasan anggaran yang cukup tajam ini, desa dituntut lebih cermat menyusun prioritas.

Sambil menunggu juknis resmi, pemerintah desa kini hanya bisa bersiap menghadapi tahun 2026 dengan anggaran yang jauh lebih terbatas. (*/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.