Jejak Dana Desa Bandar Agung dalam Sorotan Kejari, Rumah dan Kantor Kades Digeledah

oleh -76 Dilihat
oleh
Kejari Bengkulu Selatan menggeledah Kantor Desa Bandar Agung terkait dugaan korupsi Dana Desa 2022–2024, Senin (9/2/2026). Foto: Istimewa

MANNA, LINTANGPOS.com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan kembali menunjukkan keseriusannya dalam mengawal penggunaan dana publik.

Kali ini, perhatian tertuju pada Desa Bandar Agung, Kecamatan Ulu Manna.

Kantor desa setempat menjadi salah satu lokasi penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun anggaran 2022 hingga 2024.

Langkah ini menandai babak baru dalam upaya penegakan hukum terhadap pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari APBN.

Penggeledahan tersebut dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang masuk ke Seksi Intelijen Kejari Bengkulu Selatan.

Laporan itu kemudian ditelaah dan ditingkatkan penanganannya ke bidang tindak pidana khusus.

BACA JUGA: Lubang Jalan Tak Ditambal, Pengendara Motor Alami Kecelakaan di Jalintengsum Empat Lawang

Kasi Intel Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra, menjelaskan bahwa penggeledahan tidak hanya dilakukan di satu lokasi.

Total ada tiga tempat yang menjadi sasaran tim jaksa.

“Penggeledahan kami lakukan di kantor desa, rumah pribadi Kepala Desa Bandar Agung berinisial DM, serta rumah orang tuanya di Desa Masat, Kecamatan Pino,” ujar Hendra.

Tiga lokasi ini dinilai berkaitan langsung dengan dugaan pengelolaan dan penyimpanan dokumen Dana Desa yang tengah diselidiki.

Dari hasil penggeledahan, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting.

Berkas pertanggungjawaban kegiatan desa menjadi fokus utama, mengingat dokumen tersebut merupakan dasar untuk menilai kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan realisasi anggaran.

BACA JUGA: Korupsi UPS RSUD Kepahiang Masuk Sidang, Satu Tersangka Buron

Selain dokumen fisik, penyidik juga menyita empat unit laptop yang berisi data dan berkas soft copy terkait kegiatan desa.

Pengamanan perangkat elektronik ini menunjukkan bahwa penyidik tidak hanya mengandalkan dokumen cetak, tetapi juga menelusuri jejak digital.

Dalam praktik pengelolaan Dana Desa, data elektronik kerap menjadi kunci untuk mengungkap aliran anggaran, perubahan data, hingga kemungkinan manipulasi laporan keuangan.

Menurut Hendra Catur Putra, langkah berikutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi.

Dalam waktu dekat, sejumlah pihak yang dinilai mengetahui atau terlibat dalam pengelolaan Dana Desa Bandar Agung akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

Pemeriksaan saksi ini menjadi tahap krusial sebelum kasus dinaikkan ke penyidikan penuh.

BACA JUGA: Tuntutan Bagi 10 Terdakwa Korupsi DPRD Kepahiang Dibacakan

“Kami akan memeriksa saksi-saksi terlebih dahulu. Saat ini kami meyakini telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan,” jelasnya.

Pernyataan ini mengindikasikan bahwa proses hukum sudah berada pada jalur yang serius dan terukur, sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Terkait item kegiatan yang dicurigai, Kejari Bengkulu Selatan mengungkap adanya beberapa program desa yang menjadi sorotan.

Di antaranya adalah program beasiswa untuk anak-anak berprestasi, pembangunan kandang komunal, pembangunan siring, serta pembangunan jalan rabat beton.

Program-program tersebut sejatinya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, baik di bidang pendidikan, ekonomi, maupun infrastruktur.

Namun, justru pada sektor-sektor inilah dugaan penyimpangan anggaran muncul.

BACA JUGA: Saksi Cengar-Cengir di Sidang Korupsi LRT Sumsel, Hakim: Jangan Asal Jawab!

Laporan masyarakat menjadi pintu masuk awal bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri apakah kegiatan-kegiatan tersebut benar-benar dilaksanakan sesuai perencanaan dan apakah anggaran yang digelontorkan digunakan sebagaimana mestinya.

Kasus ini kembali mengingatkan bahwa Dana Desa, yang nilainya mencapai miliaran rupiah setiap tahun, menuntut pengelolaan yang transparan dan akuntabel.

Kepala desa dan perangkatnya memegang peran strategis sebagai pengelola dana, sekaligus sebagai pihak yang harus siap mempertanggungjawabkan setiap rupiah yang digunakan.

Langkah Kejari Bengkulu Selatan ini juga menjadi sinyal kuat bagi desa-desa lain agar lebih berhati-hati dan patuh pada aturan.

Pengawasan tidak hanya datang dari aparat penegak hukum, tetapi juga dari masyarakat yang semakin kritis dan berani melapor jika menemukan kejanggalan.

Ke depan, proses hukum dugaan korupsi Dana Desa Bandar Agung akan terus menjadi perhatian publik, sekaligus ujian bagi komitmen penegakan hukum di tingkat daerah. (*/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.