Jadwal Sekolah Selama Ramadhan di Kabupaten Kepahiang Resmi Diatur, Berikut Rinciannya!

oleh -171 Dilihat
oleh
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepahiang, Nining Fawely Pasju. (*/IST)

KEPAHIANG, LINTANGPOS.com — Setelah sebelumnya perhatian publik tertuju pada isu keamanan dan penegakan hukum, kini perhatian masyarakat beralih ke sektor pendidikan.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kepahiang resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan pembelajaran selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Edaran ini menjadi pedoman bagi satuan pendidikan dalam mengatur jadwal libur, durasi pembelajaran, serta penguatan pendidikan karakter selama bulan penuh berkah tersebut.

Surat Edaran bernomor 800/027.006/Dikbud/2026 itu ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, TK, SD, dan SMP Negeri di Kabupaten Kepahiang.

Namun demikian, dalam pelaksanaannya, hanya peserta didik tingkat SD dan SMP yang menjalani pembelajaran tatap muka di sekolah selama Ramadhan, dengan durasi waktu yang telah disesuaikan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepahiang, , menjelaskan bahwa kebijakan tersebut disusun mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.

BACA JUGA: Layanan SIM Palembang Libur Dua Hari

Menurutnya, penyesuaian kalender pendidikan ini penting agar proses belajar mengajar tetap berjalan, tanpa mengurangi kekhusyukan umat dalam menjalankan ibadah puasa.

“Untuk satuan pendidikan, libur dimulai pada tanggal 16 sampai 21 Februari 2026. Libur ini berkaitan dengan libur Tahun Baru Imlek dan cuti bersama. Selanjutnya juga ada libur awal puasa, dengan harapan kegiatan pembelajaran dapat dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat,” jelas Nining.

Setelah masa libur tersebut, kegiatan pembelajaran tatap muka kembali dilaksanakan mulai 23 Februari hingga 14 Maret 2026.

Selama periode ini, sekolah tidak hanya berfokus pada capaian akademik, tetapi juga diarahkan untuk mengisi bulan Ramadhan dengan aktivitas yang sarat nilai moral dan spiritual.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menekankan pentingnya kegiatan yang mampu meningkatkan iman dan takwa, membentuk akhlak mulia, menanamkan jiwa kepemimpinan, serta menumbuhkan kepedulian sosial di kalangan peserta didik.

Bagi siswa yang beragama Islam, sekolah dianjurkan memfasilitasi kegiatan seperti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman, serta aktivitas lain yang relevan dengan pembinaan karakter religius.

BACA JUGA: Pemkot Lubuk Linggau Sesuaikan Jam Kerja ASN Jelang Ramadan

Sementara itu, peserta didik yang beragama selain Islam juga didorong untuk mengikuti kegiatan bimbingan rohani dan aktivitas keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

Pendekatan ini dinilai penting untuk menjaga semangat toleransi dan kebersamaan di lingkungan sekolah.

Selain pengaturan jadwal dan jenis kegiatan, surat edaran tersebut juga mengatur pengurangan durasi jam pelajaran selama Ramadhan.

Untuk siswa SD dan SMP, pembelajaran dilaksanakan pada hari Senin, Kamis, dan Sabtu mulai pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB.

Khusus hari Jumat, jam belajar dimulai pukul 08.00 WIB dan berakhir lebih awal, yakni pukul 10.30 WIB.

Penyesuaian ini dilakukan untuk menjaga kondisi fisik dan konsentrasi peserta didik selama menjalankan ibadah puasa.

BACA JUGA: Dedy Wahyudi Bongkar Dugaan Mafia Lapak Pasar Panorama

Dengan diterbitkannya surat edaran ini, diharapkan seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Kepahiang memiliki acuan yang jelas dan seragam dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar selama bulan Ramadhan.

Pemerintah daerah juga berharap peran aktif orang tua dan masyarakat dalam mendampingi anak-anak selama masa libur dan pembelajaran mandiri, sehingga tujuan pendidikan tetap tercapai seiring dengan penguatan nilai-nilai keagamaan dan karakter. (*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.