Akhir Panjang Skandal Korupsi Setwan DPRD Kepahiang

oleh -1000 Dilihat
oleh
Kasus korupsi Setwan DPRD Kepahiang 2019–2024 berujung vonis. Sepuluh terdakwa dihukum bervariasi atas kerugian negara Rp28 miliar, Senin (9/2/2026). (*/Ils)

BENGKULU, LINTANGPOS.com – Setelah melalui proses hukum yang panjang dan menyita perhatian publik, kasus korupsi penggunaan anggaran Sekretariat DPRD (Setwan) Kepahiang periode 2019–2024 akhirnya memasuki babak akhir di tingkat pengadilan pertama.

Sidang yang berlangsung hingga Senin malam, 9 Februari 2026, menjadi penanda penting penegakan hukum atas skandal yang merugikan keuangan negara hingga Rp28 miliar.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis bervariasi terhadap sepuluh terdakwa yang berasal dari unsur birokrasi Setwan hingga pimpinan dan anggota DPRD Kepahiang.

Ketua Majelis Hakim, Sahat Saur Parulian Bajarnahor, SH, MH, dalam amar putusannya menyatakan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Putusan ini sekaligus mengakhiri rangkaian persidangan yang sejak awal dipenuhi fakta-fakta pengelolaan anggaran yang tidak akuntabel.

Hakim menilai para terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan jabatan masing-masing secara bersama-sama, sehingga menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar dan berlangsung secara sistematis selama beberapa tahun anggaran.

BACA JUGA: Daftar Nama 14 Pejabat Bengkulu yang Dilantik Wagub, Langsung Diminta Tancap Gas!

Vonis terberat dijatuhkan kepada mantan Sekretaris DPRD Kepahiang, Roland Yudistira.

Ia dihukum pidana penjara selama enam tahun dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp7 miliar.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai peran Roland sangat dominan sebagai pengendali administrasi dan pengelolaan anggaran di lingkungan Setwan.

Hukuman berat juga menimpa Didi Rinaldi, mantan Bendahara Pengeluaran, yang divonis lima tahun enam bulan penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp7,073 miliar.

Selain itu, Yusrinaldi yang juga pernah menjabat bendahara dijatuhi pidana lima tahun penjara dan uang pengganti Rp7 miliar.

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search